KUALA KAPUAS – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas, melaksanakan Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Kapuas tahun 2024.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam acara pengukuhan tersebut, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi sekaligus mengukuhkan dan menyerahkan SK kepada 1.210 anggota BPD dari 214 desa di kabupaten Kapuas.
Turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kapuas, Camat se-kabupaten Kapuas, APDESI Kapuas, dan seluruh anggota BPD se-kabupaten Kapuas.
Pengukuhan tersebut bertempat di Hall Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dijalan Jenderal Sudirman,” Sabtu (29/6/2024) pagi.

Sementara itu, Pj Bupati mengatakan dalam sambutannya pengukuhan anggota BPD ini, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pemerataan dan menciptakan daerah pertumbuhan baru di kabupaten kapuas.
Penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Tentunya, perhatian Pemerintah terhadap desa cukup besar, apalagi dengan otonomi, otoritas dan sumberdaya yang dimiliki oleh desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan desa tidak lagi hanya berfungsi menjadi objek dan lokus pembangunan saja, tetapi lebih jauh dari itu, desa harus menjadi aktor pembangunan itu sendiri.
Oleh karena itu, “Visi ini setidaknya memuat 2 (dua) aspek yang strategis untuk membangun kabupaten kapuas ke depan, yakni kebijakan ADD Tematik, dan kebijakan pembangunan kapuas growth center,” ujarnya.


1 Komentar
Very interesting information!Perfect just what I was looking
for!Blog monry
Komentar ditutup.