CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, dan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan zirkon. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun akibat praktik manipulasi izin dan penjualan mineral ilegal selama lima tahun terakhir.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait pelanggaran administrasi pertambangan dan dugaan suap dalam proses perizinan. “Penyidikan menemukan dugaan praktik manipulasi dokumen perizinan dan penjualan mineral secara ilegal sejak 2020 hingga 2025,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12).

Modus Manipulasi RKAB

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Asisten Intelijen, Hendri Hanafi

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo merinci modus yang digunakan kedua tersangka. Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri untuk periode lima tahun. Dokumen RKAB tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.

“Persetujuan RKAB diberikan meski dokumen tidak memenuhi syarat. Diduga terdapat pemberian atau janji kepada yang bersangkutan terkait proses penerbitannya,” ungkap Wahyudi. Manipulasi ini memungkinkan PT IM menjalankan operasional pertambangan tanpa pengawasan yang memadai.

Vent juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Penyidik menduga ada transaksi yang mengarah pada pemberian sesuatu kepada pejabat sebagai imbalan proses perpanjangan izin tersebut.

Penjualan Mineral Ilegal

Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM diduga sengaja mengajukan dokumen RKAB yang tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Dokumen tersebut digunakan sebagai legitimasi operasional untuk memuluskan aktivitas penambangan tanpa pengawasan sesuai standar.

Penyidik menemukan PT IM melakukan penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil untuk kebutuhan domestik maupun ekspor tanpa memenuhi persyaratan hukum. Penjualan berlangsung dalam skala besar selama lima tahun. “Penjualan tidak sah ini menjadi titik utama terjadinya kerugian negara yang saat ini ditaksir Rp1,3 triliun, masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Herbowo juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negara sebagai bagian dari upaya meloloskan izin-izin operasional perusahaan.

Jeratan Hukum

Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Herbowo Seswanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

BKAD
Perkim
BPBD
Pertanian
RSUD
PTSP