OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara untuk Pengelolaan BUMN yang Lebih Efisien

Logo OJK. foto:ist

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Bank-bank ini wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK, sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi industri perbankan di Indonesia, akan memastikan pengelolaan Bank BUMN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai. OJK juga mengingatkan bahwa ketiga bank BUMN yang terlibat merupakan perusahaan terbuka, di mana sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi bank-bank tersebut untuk menjaga kinerja yang baik dan membangun persepsi positif di mata investor.

Seiring dengan itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan, mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Bank BUMN yang baik dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan di bawah BPI Danantara telah menunjukkan kinerja positif, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih, dan Kredit yang mengalami kenaikan pada posisi Desember 2024. Kualitas aset yang terjaga dengan baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai memberikan prospek positif bagi kinerja mereka di masa depan.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page