CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi global yang kian kompleks. Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang berlangsung pada 25 Februari 2026 dan hasilnya dipublikasikan pada 3 Maret 2026. Di saat yang sama, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai lebih dari Rp23 miliar kepada puluhan pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja yang relatif solid, ditopang oleh penguatan manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, eskalasi geopolitik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat menjadi risiko penurunan yang berpotensi mengguncang pasar keuangan dunia. Perekonomian AS sendiri hanya tumbuh 1,4 persen secara kuartalan pada kuartal IV 2025, jauh di bawah ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen, dipengaruhi oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi. Kondisi ini mendorong ekspektasi bahwa kebijakan suku bunga akan bertahan tinggi lebih lama (higher for longer).
Di Asia, Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik akibat berlanjutnya krisis sektor properti. Sementara Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi yang solid sebesar 5,39 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025, sehingga sepanjang 2025 ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen.
Pasar Modal Terkoreksi, OJK Pantau Ketat
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Februari 2026 ditutup di level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan atau 4,76 persen sejak awal tahun. OJK menyatakan terus memantau pergerakan pasar, khususnya menyusul volatilitas awal Maret 2026 yang dipicu eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, dan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan.
Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp25,62 triliun, turun dibandingkan Januari 2026 yang mencapai Rp34,91 triliun. Meski demikian, RNTH konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Investor asing mencatat net sell sebesar Rp0,36 triliun pada Februari, jauh lebih kecil dibandingkan net sell Rp9,88 triliun pada Januari 2026.
Di sisi industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, tumbuh 7,0 persen sejak awal tahun. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp726,26 triliun, dengan net subscription mencapai Rp43,12 triliun secara year-to-date. Jumlah investor pasar modal secara keseluruhan tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta investor per 25 Februari 2026.
Penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 telah mencapai Rp39,09 triliun melalui 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS).Sanksi Miliaran untuk Pelanggaran Pasar Modal
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp23,635 miliar kepada 33 pihak atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) selama Februari 2026. Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, tiga sanksi pembekuan izin, dan empat perintah tertulis.
Di antara pihak yang dikenai sanksi adalah PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925 juta beserta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek yang dibekukan izin usahanya selama satu tahun. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dikenai sanksi Rp4,625 miliar, sementara PT Tianrong Chemical Industry Tbk diganjar sanksi Rp6,21 miliar karena pengendalinya menyembunyikan informasi kepemilikan manfaat atas perusahaan asing. Tiga orang perseorangan dan PT Dana Mitra Kencana juga dikenai sanksi denda total Rp11,05 miliar atas manipulasi perdagangan saham.
Secara kumulatif sejak Januari 2026, total sanksi yang dijatuhkan di sektor PMDK mencapai Rp38,31 miliar kepada 40 pihak.
Kredit Perbankan Tumbuh, Likuiditas Terjaga
Kinerja intermediasi perbankan menunjukkan tren positif. Pada Januari 2026, kredit tumbuh 9,96 persen secara tahunan menjadi Rp8.557 triliun. Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,38 persen, sementara kredit BNPL (buy now pay later) perbankan tumbuh 20,15 persen secara tahunan menjadi Rp27,1 triliun dengan 31,23 juta rekening.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen secara tahunan menjadi Rp10.076 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat 25,87 persen, jauh di atas ambang batas minimum, menjadi penyangga mitigasi risiko yang kuat. Rasio kredit bermasalah (NPL gross) terjaga di level 2,14 persen.
OJK mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) selama periode ini, yaitu PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana di Bali. Dalam pemberantasan judi online, OJK meminta perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Positif
Total aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun, tumbuh 5,96 persen secara tahunan. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersil mencapai Rp36,38 triliun, tumbuh 4,67 persen. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing melaporkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen, jauh melampaui ambang batas 120 persen.
Total aset dana pensiun per Januari 2026 tumbuh 11,21 persen secara tahunan menjadi Rp1.686,11 triliun, dengan program pensiun wajib mencatat aset Rp1.273,82 triliun.
Pinjaman Daring dan Pergadaian Melonjak
Industri Pinjaman Daring (Pindar) mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp98,54 triliun pada Januari 2026, tumbuh 25,52 persen secara tahunan. Tingkat kredit macet agregat (TWP90) terjaga di posisi 4,38 persen. Di sektor pergadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 60,05 persen secara tahunan menjadi Rp143,14 triliun, dengan produk Gadai mendominasi sebesar Rp115,98 triliun atau 81,03 persen dari total pembiayaan.
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 52 pelaku usaha di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) selama Februari 2026, terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis.
Aset Kripto dan Fintech Terus Berkembang
Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta per Januari 2026, tumbuh 2,56 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto selama Januari 2026 tercatat Rp29,24 triliun. OJK secara resmi mengakhiri masa peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK melalui penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi terdaftar di OJK per Februari 2026. Empat peserta sandbox dinyatakan lulus uji coba, termasuk PT Indonesia Blockchain Persada untuk tokenisasi emas dan dua perusahaan tokenisasi properti.
Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Keuangan Ilegal
Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 9.323 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan sebanyak 3.169 laporan, disusul industri financial technology sebanyak 3.914 laporan.
Dalam pemberantasan keuangan ilegal, OJK bersama Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari–Februari 2026. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, sebanyak 477.600 laporan telah diterima, 436.727 rekening diblokir, dan Rp566,1 miliar dana korban berhasil dibekukan. IASC juga berhasil mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 korban penipuan digital.
Reformasi Pasar Modal dan Arah Kebijakan
Dalam rangka memperkuat integritas pasar modal untuk memenuhi persyaratan MSCI, OJK bersama BEI dan KSEI terus mengakselerasi reformasi struktural, termasuk penyelesaian klasifikasi investor yang telah mencapai progres 94 persen per akhir Februari 2026. Kebijakan free float minimum 15 persen juga direncanakan terbit pada akhir Maret 2026.
OJK juga memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening milik debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, OJK bersama Bank Indonesia menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) guna memperkuat pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan 151 perkara telah memiliki ketetapan hukum tetap (in kracht).
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan