Ia menjelaskan, pada UU TNI sebelum direvisi, terdapat 10 lembaga negara yang bisa ditempati TNI aktif yakni Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
Kemudian UU TNI terbaru menambahkan 6 institusi yang bisa ditempati TNI aktif seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Kuncinya tertuju pada penambahan 6 lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang dianggap mencederai supremasi sipil.
Dalam pandangannya kata Oktaria 6 lembaga yang dimaksud itu tupoksinya tidak bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab TNI, untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.
“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam praktiknya di lapangan selama ini sudah melibatkan TNI, maka TNI perlu juga menempati posisi strategis di atas untuk memanage penanggulangan bencana di Indonesia,”ujarnya
Lebih jauh Oktaria mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Keamanan Laut, peran TNI dalam kedua lembaga ini tidak perlu diperdebatkan lagi.
Selanjutnya Kejaksaan Agung, menurutnya ini bagian dari pada penguatan proses penegakan hukum di lingkup militer.
Sementara untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Oktaria menilai ini tidak terlepas dari strategi kemanan pada wilayah-wilayah NKRI yang seringkali dilanggar oleh negara-negara lain, termasuk ilegal fishing.
“Kemudian Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang tentu dijaga oleh TNI, sangat berkaitan dengan pertahanan keamanan dan diplomatik,”jelasnya.
Lanjutnya lagi, saat ini zaman terus berkembang, tantangan terhadap pertahanan dan keamanan negara terus berubah, masih ada gaya konvensional, ada ada juga pola modern.
Dengan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, menjadi hal yang lumrah jika TNI aktif mengisi posisi-posisi di atas.
