Okta : Kita Harus Melihat Sisi Positif UU TNI

Foto: Oktaria Saputra Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR)

“Dalam hal, kesan terburu-buru yang dilontarkan oleh para penolak dapat dipertanggungjawabkan oleh DPR RI Komisi I. Selain itu, para pejabat negara dari DPR RI sampai menteri-menteri telah memberikan pandangan yang itu bisa diterima, bahwa kebijakan ini tidak akan membawa ABRI pada dwifungsi yang seperti dicurigai,”paparnya.

Masih dikatakan Okta subtansi yang semestinya lebih disoroti sesuai dengan kekhawatiran yang muncul yakni institusi pemerintahan yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

Ia menjelaskan, pada UU TNI sebelum direvisi, terdapat 10 lembaga negara yang bisa ditempati TNI aktif yakni Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Kemudian UU TNI terbaru menambahkan 6 institusi yang bisa ditempati TNI aktif seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Kuncinya tertuju pada penambahan 6 lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang dianggap mencederai supremasi sipil.

Dalam pandangannya kata Oktaria 6 lembaga yang dimaksud itu tupoksinya tidak bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab TNI, untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam praktiknya di lapangan selama ini sudah melibatkan TNI, maka TNI perlu juga menempati posisi strategis di atas untuk memanage penanggulangan bencana di Indonesia,”ujarnya

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page