Panja Komisi II DPR RI membahas RUU kabupaten/kota di Kalteng untuk memperbarui dasar hukum dan memperkuat tata kelola daerah
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Panitia Kerja atau Panja Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi setempat Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 25 Juni 2026.
Kunjungan kerja dan ramah tamah itu dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Aden. Ia hadir mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin beserta jajaran Panja Komisi II DPR RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala daerah.
Beberapa kepala daerah yang hadir di antaranya Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, dan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.
Kegiatan tersebut juga diikuti ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan organisasi masyarakat adat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Linae Aden, Pemprov Kalteng menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Komisi II DPR RI beserta mitra kerja.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kehormatan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh masyarakat setempat.
“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujar Linae.
Regulasi Lama Dinilai Perlu Diperbarui
Linae mengatakan, pembahasan RUU tentang Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki arti strategis bagi Kalteng.
Sebab, dasar hukum pembentukan sejumlah kabupaten tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Regulasi itu dinilai disusun dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan kondisi saat ini.
Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” tuturnya.
Pemprov Kalteng menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU tersebut.
Linae berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah, mempertegas karakteristik daerah, serta menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mempercepat pembangunan.
“Kami juga berharap regulasi ini dapat mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Daerah Diminta Sampaikan Data Lengkap
Dalam kesempatan itu, Linae mengajak para bupati serta pimpinan DPRD kabupaten/kota memanfaatkan momentum pembahasan RUU tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan masukan, data, dan informasi lengkap sesuai kondisi riil di lapangan.
“Hal ini penting agar RUU yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang,” katanya.
Linae juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap Kalimantan Tengah.
Menurutnya, sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah.
“Semoga kunjungan ini semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Komisi II Dorong Dasar Hukum Mandiri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, fokus utama pembahasan RUU tersebut adalah memperbarui landasan hukum pembentukan daerah.
Menurutnya, sejumlah dasar hukum pembentukan daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum,” jelas Zulfikar.
Ia mengatakan, Indonesia saat ini telah menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Karena itu, daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama, seperti era Republik Indonesia Serikat atau Undang-Undang Dasar Sementara, perlu disesuaikan.
Selain memperbarui dasar hukum, Zulfikar menekankan pentingnya memberikan landasan hukum yang lebih mandiri bagi setiap daerah.
Menurutnya, masih ada kabupaten/kota yang pembentukannya diatur dalam satu undang-undang yang sama.
“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Sebelumnya masih ada beberapa kabupaten/kota yang digabung dalam satu undang-undang,” ujarnya.
Ia menyebut penataan ulang tersebut disesuaikan dengan amanat Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zulfikar berharap pembahasan RUU kabupaten/kota di Kalteng menghasilkan regulasi yang lebih kuat, relevan, dan mampu menjadi dasar hukum kokoh bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan