Jakarta – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta,” Selasa (7/5)

Kunjungan ini sehubungan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat,

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya dan meminta para ahli serta sumber yang telah memiliki pemahaman sehubungan Raperda dimaksud.

Sementara itu ketua Pansus II, Darwandie mengungkapkan kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk penjelasan Raperda  dimaksud agar isinya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka,

Diketahui bahwa beberapa buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA: 1. Pasal 18b UUD 45, 2.Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 3.Putusan MK No 35 Tahun 2012, 4.Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said, Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat,

Beliau menyampaikan, untuk Raperda kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya,” artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar-benar memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya,

Selanjutnya, Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah Masyarakat Adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan Masyarakat Adat,

Sedangkan Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaikan dengan tata ruang hutan adat, ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024,

Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan Hak Ulayat oleh MHA tidak boleh: 1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, 2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum, 3. Tanah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah, 4. Tanah bekas swapraja.

(DN/Humasprosetwan)