KUALA KAPUAS – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Serang Banten,” Kamis (9/7/2024).
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie melalui via Watshapnya kepada sejumlah awak media menyampaikan DPRD Kapuas mendapatkan masukan dari DPMD Provinsi Banten,
“Kami mendapatkan beberapa masukan dari DPMD Banten, seperti regulasi mengatur Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Lanjut Darwandie, masukan untuk pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, secara umum seperti Karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah identifikasinya,
Keyakinan, adat, dan norma menunjukan karakteristik MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak, contohnya Pembangunan Kawasan Peternakan dan Perkebunan dengan memaksimalkan faktor-faktor potensi SDA dan SDM,
Dimana jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan, untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda yang dimana Desa Adat ini nantinya akan mengatur sendiri wilayah administratifnya, ini saran dari mereka,” tutur Darwandie.
Menyikapi saran atas referensi yang diberikan DPMD Provensi Banten, apa yang kita dapatkan dan kita simak bisa diaplikasikan, namun kita perlu sounding data mind perform ke kota atau Kabupaten lain, artinya kita perlu menghimpun data lagi,” pungkas Darwandie. (DN)
Tinggalkan Balasan