Estimasi waktu baca: 1 menit

Cyrustimes.com, Gunung Mas – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan berhasil menangkap pelaku pembunuh Rusadi (40), Pelaku ditangkap tgl 02 april 2023 sekitar jam 19.00 wib didesa tumbang bunut kec.rungan.

“Kedua Pelaku yakni Dagau (24) Menjadi pelaku utama dan Jepri (24) yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut sudah kami amankan di Polsek Rungan” Kata IPTU Fedrick Liano selaku Kapolsek Rungan, Selasa (4/4/2023).

Advertisement

Tersangka tega menghabisi nyawa Rusadi yang hendak pulang dari acara pernikahan melewati jembatan tempat pelaku bersama teman temannya berkumpul.

“Motifnya karna silau lampu mobil korban, kemudian ditegur oleh kedua pelaku, korban turun dr mobil dan tidak terima karna ditegur pelaku, terjadi perkelahian dan pelaku Dagau langsung menusuk korban kemudian diikuti pemukulan pelaku jepri terhadap korban,” Lanjutnya.

Advertisement

Kapolsek Rungan IPTU Fedrick Liano turun langsung memeriksa kedua tersangka pembunuh Rusadi untuk mendapatkan keterangan dari para pelaku.

“Pelaku utama Dagau di jatuhi hukuman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Jepri di jatuhi hukuman pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.” Pungkasnya.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja