Pemprov Kalteng mematangkan rencana penyatuan sejumlah OPD. Naskah akademik tengah digodok sebagai dasar kebijakan dan regulasi.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mematangkan rencana penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD.
Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian internal. Pemprov Kalteng juga tengah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pertimbangan sebelum kebijakan penyatuan OPD diambil.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mengatakan rencana penggabungan OPD tidak bisa dilakukan terburu-buru. Menurutnya, kebijakan itu harus melalui kajian mendalam dan menunggu arahan lanjutan dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
“Kita tunggu ya, karena tentunya harus dikaji. Dikaji lebih mendalam lagi, perencanaan harus matang dan tentunya kita akan menunggu arahan lanjutan dari Bapak Gubernur,” kata Linae saat diwawancarai di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 25 Juni 2026.
Linae menjelaskan, fokus pembahasan saat ini berada pada penyusunan naskah akademik. Dokumen tersebut akan menjadi pijakan dalam menilai dasar kebijakan, termasuk aspek regulasi penggabungan beberapa OPD.
“Sudah, sudah harus ada naskah akademik, harus ada kajian yang dijadikan dasar kalau kebijakan itu sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya.
Menurut Linae, peleburan beberapa OPD menjadi satu badan atau dinas membutuhkan perencanaan matang. Selain itu, kebijakan tersebut harus memiliki dasar regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Karena Bapak Gubernur selalu ingin agar setiap keputusan kebijakan dari beliau sebagai pimpinan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Naskah Akademik Jadi Dasar Kebijakan
Linae menyebut, seluruh hal yang menjadi dasar pertimbangan rencana penggabungan OPD masih terus dipersiapkan.
Ia belum memerinci OPD mana saja yang berpeluang dilebur karena proses pembahasan masih berlangsung.
“Sejauh ini progres pembahasannya masih berlangsung, sementara dipersiapkan,” tandasnya.
Rencana penggabungan OPD tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Penggabungan sejumlah dinas dan badan menjadi salah satu opsi untuk merespons kebutuhan efisiensi anggaran daerah.
Agustiar mengatakan, struktur birokrasi Pemprov Kalteng saat ini masih diisi 32 OPD. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai terlalu gemuk dan belum ideal untuk menunjang efektivitas kerja pemerintah daerah.
“Kami sedang mengkaji rencana penggabungan OPD ini. Dari 32 OPD yang ada saat ini, sebetulnya jumlah idealnya itu paling banyak sekitar 21 OPD saja,” kata Agustiar di Palangka Raya, Jumat, 12 Juni 2026.
Efisiensi untuk Infrastruktur dan Ekonomi
Agustiar menjelaskan, penggabungan OPD menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah. Efisiensi tersebut diharapkan dapat membuat alokasi belanja lebih terarah pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, anggaran hasil efisiensi dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, dan pelayanan publik yang lebih mendesak.
“Menurut kajian awal, jumlah tersebut terlalu gemuk dan kurang ideal jika dibandingkan dengan fleksibilitas mutasi dan efektivitas kerja instansi vertikal seperti Kepolisian,” ujar Agustiar.
Agustiar meyakini perampingan kelembagaan dapat menekan belanja operasional birokrasi secara signifikan. Dengan begitu, ruang fiskal pemerintah daerah dapat diperkuat untuk mendukung program prioritas.
“Sisa efisiensi anggaran tersebut nantinya akan kami alihkan untuk mendanai program-program strategis dan pelayanan publik lainnya yang lebih mendesak bagi warga kita,” pungkasnya.
Dengan tahapan naskah akademik yang masih digodok, rencana penyatuan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng masih menunggu hasil kajian final sebelum diputuskan lebih lanjut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Tinggalkan Balasan