Cyrustimes, Kapuas – Seorang pria diduga mencuri ponsel atau HP dikantin perusahaan PT. LAK Desa Lamunti Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial T (33) wiraswasta warga manusup, Kecamatan Mantangai ini ditangkap polisi telah diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum polres kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
AKP Rizki menjelaskan kronologi kejadiannya, ditahun 2023, Doni Saputra (korban) pada saat itu makan di kantin PT. LAK (Liefere Agro Kapuas). Lalu, Ia meletakkan dompet handphone dan juga tas di atas meja makan, dan meninggalkannya untuk mengambil makanan.
Setelah mengambil makanan korban balik lagi kemeja tempat meletakkan barangnya tersebut. Korban melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi dan hanya ada dompet tasnya saja.
“Korban saat itu sempat mencari di sekitar kantin namun tidak di temukan dan juga mencoba menelpon handphone tersebut namun tidak aktik” ungkapnya.
Melihat Handphonenya hilang dan sudah dicari disekitar kantin tidak ditemui, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan petunjuk kuat pelaku pencurian tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 09.00 Wib di Mess Graha Inti Jaya, pelaku dan barang bukti satu buah kotak handphone OPPO A53, dan satu buah handphone OPPO A53, berhasil diamankan polisi, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (dn)

1 Komentar
Interesting read! Do you have any tips for beginners on this?