Cyrustimes.com,Palangka Raya-Peredaran narkotika jenis sabu semakin merajalela di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pasalnya, meskipun didalam suasana bulan suci Ramadan, Kepolisian setempat mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti tujuh paket sabu.

Seorang lelaki berinisial SY (27) tak berkutik saat Satres Narkoba Polresta Palangka Raya membekuknya. SY diamankan atas laporan masyarakat .

“Kita amankan SY pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya dengan barang bukti tujuh paket sabu di daerah Puntun,”kata Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya AKP GS Rahail Kamis 30 Maret 2023.

AKP GS Rahail menerangkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

“Atas dasar ini, terduga langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya

“Selain 7 paket sabu dengan berat 2,83 gram, kami juga mengamankan 1 buah plastik klip, uang tunai senilai Rp. 2.450.000” tambahnya.

Diterangkannya, jika terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan” pungkasnya.