“Adapun anak itu masih berstatus bayi, yang menurut amanat UU No 17 Tahun 2023 pasal 41 ayat (1), bahwa upaya kesehatan bayi itu harus maksimal, yang artinya kami melihat bahwa penanganan bayi dalam kasus ini tidak serius dan tidak maksimal bahkan terindikasi ada kelalaian sehingga berakibat fatal bagi keselamatan bayi tersebut,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, tujuan LBH Genta Keadilan mendampingi keluarga korban atas dasar rasa kemanusiaan yang terjadi dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis terhadap anak.
“Kami meminta pada Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum. Kami juga mohon dukungan media untuk mengawasi proses hukum ini,” tutupnya.
Kronologi Singkat Terjadi Dugaan Malapraktik
Menurut keterangan ayah sang bayi, Afner Juliwarno, bayi mereka yang diberi nama dengan inisial AB, lahir melalui proses persalinan sesar di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah pada 9 Januari 2024.
Pada hari yang sama, AB dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus karena mengalami muntah-muntah saat diberi susu.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter mendiagnosis AB mengalami megacolon congenital, yaitu kondisi tidak adanya ganglion saraf pada usus besar sehingga menyebabkan sulit buang air besar (BAB).
Kemudian, dokter merekomendasikan untuk dilakukan operasi, meski saat itu, pihak orang tua merasa ragu, karena diketahui usia AB baru 7 hari.
Usai menyetujui tindakan operasi, pihak RSUD Doris Sylvanus melangsungkan operasi pada 16 Januari dan berjalan lancar. Namun, orang tua mengamati ada beberapa kali monitor detak jantung dan selang oksigen AB terlepas pasca operasi.
Kondisi AB kedapatan memburuk pada 23 Januari, dengan perut membesar dan tubuh menguning. AB akhirnya dipindahkan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada 25 Januari 2024.
Orang Tua AB menduga telah terjadi infeksi pada luka operasi yang tidak ditangani dengan baik dan pengawasan medis tidak memadai setelah operasi.
Lantas mereka melaporkan hal itu ke Polda Kalteng pada Senin 5 Februari 2023 karena adanya dugaan malpraktik medis yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya kepada anaknya.
Temuan Fakta Baru
Orang tua dari bayi yang diduga menjadi korban malapraktik tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menemukan fakta baru.
Korban bernama Abraham Benjamin, bayi berusia 23 hari, anak dari pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina meninggal dunia usai menjalani operasi usus di RS Doris Sylvanus pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Kuasa hukum Afner dan Meiske, MH Roy Sidabutar mengatakan, baru terungkap jika tindakan medis yang diberikan kepada Abraham tidak dilakukan oleh dokter spesialis. Sementara, saat Abraham menjalani operasi, bayi tersebut baru berusia 7 hari.
“Rumah Sakit Muhammadiyah merujuk ke RSUD Doris Sylvanus untuk ditangani oleh dokter bedah anak, tapi faktanya, operasi dilakukan oleh dokter bedah umum,” terang Roy di Palangka Raya, Jumat (23/2/2024).
