Estimasi waktu baca: 3 menit

Pinjol ilegal mendominasi aduan masyarakat Kalteng sepanjang Januari hingga Mei 2026.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Kalteng mencatat 184 aduan entitas ilegal sepanjang Januari hingga 31 Mei 2026.

Aduan tersebut didominasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari total 184 laporan, sebanyak 167 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan 3 aduan gadai ilegal.

Data itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 Satgas PASTI Provinsi Kalteng yang digelar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalteng bersama Satgas PASTI di Palangka Raya, Kamis, 18 Juni 2026.

Rakor tersebut digelar untuk mengevaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal, memperkuat sinergi antaranggota, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan.

Perempuan Paling Banyak Melapor

Berdasarkan laporan Satgas PASTI Kalteng, mayoritas pelapor aktivitas keuangan ilegal merupakan perempuan. Persentasenya mencapai 66 persen. Sementara pelapor laki-laki tercatat 34 persen.

Temuan itu menunjukkan kelompok perempuan menjadi salah satu pihak yang cukup rentan terpapar praktik keuangan ilegal, terutama pinjol ilegal dan penawaran investasi yang tidak memiliki izin.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah modus investasi ilegal yang banyak beredar. Lima modus yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian atau perkebunan, serta penjualan langsung atau MLM.

Ribuan Aduan Scam Tercatat

Ancaman penipuan keuangan juga terlihat dari data Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Dalam periode November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat 4.040 aduan.

Jumlah tersebut menjadi sinyal bahwa modus penipuan keuangan terus berkembang. Masyarakat tidak hanya menghadapi pinjol dan investasi ilegal, tetapi juga kejahatan digital yang memanfaatkan sistem pembayaran dan layanan keuangan berbasis teknologi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, mengingatkan perkembangan sistem pembayaran digital harus diimbangi literasi dan kewaspadaan masyarakat.

“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM,” ujar Yuliansah.

Ia menegaskan Bank Indonesia berkomitmen memperkuat edukasi, pengawasan sistem pembayaran, serta pertukaran data bersama Satgas PASTI.

“Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” katanya.

OJK Perkuat Kolaborasi

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan kolaborasi lintas lembaga akan terus diperkuat. Sinergi itu melibatkan OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI Daerah.

“Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif,” ujar Primandanu.

Menurutnya, penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen.

Dalam rakor tersebut, Polda Kalteng yang diwakili Kompol Yonals Nata Putera juga memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Pembahasan turut menyoroti langkah penegakan hukum yang perlu diperkuat bersama.

Warga Diminta Lebih Waspada

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Kalteng menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, pinjaman cepat tanpa kejelasan legalitas, maupun pesan digital yang meminta data pribadi atau akses rekening.

OJK dan Bank Indonesia juga mendorong anggota Satgas PASTI untuk memperluas kampanye pelindungan konsumen. Salah satunya melalui sosialisasi Lomba Geber Peka Bakena dalam rangkaian Kampanye Pelindungan Konsumen atau GEMPITA.

Rakor tersebut diharapkan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan, penanganan, dan edukasi masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal di Kalteng.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.