KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap inisial AT bin AR (Perempuan) diduga memiliki dukomen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Tersangka AT bin AR (Perempuan) umur 25 tahun warga Handel Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas tersebut ditangkap polisi dirumahnya pada hari Senin (25/7/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Dasar penangkapan :1. Nomor: Sprin/129/VII/RES.2.1/2024/ RESKRIM, tanggal 01 Juli 2024.  2. Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, Tanggal 25 Juli 2024,” kata, Kasat Reskrim polres Kapuas, AKP Abdul Qadir Jaelani.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, bahwa terlapor pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB, saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat diketahui oleh petugas Kepolisian bahwa ada 1 (satu) buah akun media sosial TEVI dengan nama akun “anaya” milik terlapor yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana.

Tersangka memperlihatkan/mempertunjukan payudara dan alat kelamin, yang mana terlapor mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata 1 (satu) kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift/hadiah sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).