KUALA KAPUAS, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, resmi menetapkan lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang memenuhi syarat untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, didampingi oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Dina Mariana, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Maya Widyasari, Divisi Hukum dan Pengawasan Charles Bronson, serta Sekretaris KPU Heldayani, menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU Kapuas, Jalan Tambun Bunga, Kuala Kapuas.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024.

“Hari ini, Minggu, 22 September 2024, sesuai dengan tahapan jadwal KPU, telah dilakukan penetapan pasangan calon melalui pleno tertutup berdasarkan PKPU No. 8/2024,” ucapnya.

Dijelaskan Deden proses penetapan dilakukan setelah melalui mekanisme tes kesehatan dan verifikasi kelengkapan berkas terhadap lima pasangan calon.

“Kelima pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS),” tambahnya.

Tahapan selanjutnya adalah pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di halaman Kantor KPU Kapuas.

Selain itu, pawai damai Pilkada Kapuas akan dilangsungkan pada 24 September 2024, diikuti oleh masa kampanye yang dijadwalkan mulai 25 September hingga 24 November 2024.