PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus terhadap bayi berusia 16 hari hingga meninggal dunia yang saat ini ditangani Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat respons dari LBH Palangkaraya.

Orang tua dari bayi korban kasus dugaan Malapraktik Afner Juliwarno dan Mesike Angglelina Virera sebelumnya telah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa 13 Februari 2024.

Keduanya diperiksa tim penyidik dari Reknata Ditreskrimum Polda Kalteng untuk memberi kesaksian atas laporan kasus dugaan Malapraktik yang menimpa sang buah hati pada Senin 5 Februari 2024 lalu.

Afner Juliwarno, Ayah bayi dugaan malapraktik tersebut berharap dengan dilaporkannya kasus ini, tidak ada lagi yang mengalami nasib seperti anaknya.

“Saya berharap ini bisa menjadi evaluasi pihak rumah sakit agar apa yang dialami anak saya tidak terjadi lagi,” kata Afner.

Afner juga mengajak masyarakat juga berani melapor jika mengalami hal serupa dengannya atau pelayanan yang tidak layakainnya.

“Mungkin saja ada yang mengalami seperti saya, tapi tidak berani melapor karena takut dilaporkan balik,” lanjut Afner.

Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho mengungkapkan tidak alasan takut untuk melaporkan RSUD dr Doris Sylvanus.

Menurutnya jika memang merasa dirugikan dan memiliki bukti maka melaporkan ke pihak berwajib seperti yang dilakukan Afner adalah hak masyarakat.

“Pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk melaporkan tapi saya kira itu berlebihan,” ucap Aryo, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya jika masyarakat melaporkan RSUD dr Doris Sylvanus masyarakat tidak perlu takut untuk dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik.

Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Kemenkominfo, Kejagung RI, dan Polri tentang implementasi UU ITE.

Keputusan tersebut menjelaskan korban yang merasa dirugikan karena pencemaran nama baik harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Selain itu fokus pemidanan UU ITE Pasal 27 ayat (3) bukan dititik beratkan pada perasaan korban melainkan perbuatan pelaku.

Aryo menjelaskan sebenarnya sah-sah saja jika pihak rumah sakit melaporkan balik, tapi menurutnya akan lebih baik jika memberikan keterangan bahwa mereka sudah menjalankan sesuai prosedur.

“Karena semua itu sudah ada aturannya, jika didiamkan masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan kepada rumah sakit dan ini bisa lebih berbahaya lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Doris Sylvanus melalui Kepala Bidang Hukum dan Humas Khairil Anwar mengatakan pihaknya akan kooperatif terkait laporan dugaan malapraktik.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Khairil.

Hairil mengatakan RSUD dr Doris Sylvanus memiliki prosedur dan selalu dijalankan. “Sebagai instansi pelayanan kami selalu berupaya memberikan yang terbaik,” tutupnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita