Temuan Baru dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Dana Hibah Biro Kesra Kalteng
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) wilayah setempat memasuki babak baru dengan ditemukannya bukti-bukti tambahan.
Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara LKMDI Kalteng mengungkapkan adanya perbedaan dalam dokumen SPJ yang diserahkan pihak Kesra kepada penyidik Polda Kalteng.
“Ada SPJ baru yang diserahkan pihak Kesra untuk penyidik di Polda Kalteng dan di dalam SPJ baru tersebut tidak ada nama saya selaku bendahara yang seperti SPJ awal yang saya serahkan sebagai barang bukti untuk melapor,” kata Afan kepada Cyrustimes, Rabu (7/5/2025).
Kecurigaan Afan berawal dari adanya perubahan tanggal penyerahan SPJ yang seharusnya tertulis 6 Januari 2025 menjadi 7 Januari 2025. Menurut Afan, perubahan tanggal tersebut terjadi setelah kasus ini menjadi perhatian publik.
“Di dalam SPJ tersebut tanggal penyerahan SPJ-nya di tanggal 7 Januari 2025, sedangkan saya mengambil SPJ untuk barang bukti melapor di tanggal 20 Februari 2025,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Afan menduga adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. “Ini adalah upaya penghilangan barang bukti dan memalsukan dokumen lagi,” ujarnya.
Afan juga menyoroti peran pihak pemberi hibah, yaitu Biro Kesra, yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Iya dugaannya begitu, karena ada kejanggalan di SPJ yang baru itu berbeda tanggal penyerahannya,” jelasnya.
Saat ini, Afan masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polda Kalteng terkait kasus tersebut. “Dan saya rasa ini memungkinkan untuk bertambahnya pasal yang dijeratkan, karena sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang ada,” pungkasnya.
Biro Kesra Enggan Memberi Keterangan
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kesra, Ahmad Pahruka, memilih untuk tidak memberikan respons ketika tim Cyrustimes berupaya menghubunginya melalui pesan singkat. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak 6 April 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Tidak lama kemudian, salah satu staf Biro Kesra yang meminta identitasnya dirahasiakan menghubungi Cyrustimes untuk memberikan klarifikasi. Namun, staf tersebut kemudian tidak mengizinkan hasil wawancaranya yang dilakukan pada Kamis (8/5) dipublikasikan dengan alasan tidak terkait langsung dengan kasus yang sedang berlangsung.
“Karena kami tidak bersinggungan langsung dalam hal ini,” kata staf Biro Kesra Kalteng tersebut. “Yang lebih berkompeten sesuai kapasitasnya dalam ini adalah pimpinan, saya hanya staf pelaksana,” tambahnya.
Diketahui kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SPJ dana hibah ini sudah dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan terus mendapat perhatian publik, terutama setelah munculnya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terkait.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
