Estimasi waktu baca: 9 menit

Eks-PLG Kalteng berubah dari proyek pangan Orde Baru menjadi kawasan restorasi gambut, transmigrasi, sawit, dan food estate modern.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tiga dekade setelah negara membuka lahan gambut Kalimantan Tengah untuk proyek pangan skala raksasa, kawasan eks Proyek Lahan Gambut atau Eks-PLG satu juta hektare kembali menjadi pusat perhatian. Kawasan yang dahulu diproyeksikan sebagai lumbung beras nasional kini berubah menjadi ruang restorasi gambut, permukiman transmigran, perkebunan, konflik tata ruang, hingga program food estate modern di Kapuas dan Pulang Pisau.

Transformasi Eks-PLG Kalteng tidak berjalan lurus. Proyek yang dimulai pada 1995 itu meninggalkan jejak panjang berupa kanal besar, perubahan tata air, degradasi gambut, kebakaran berulang, dan pergeseran ekonomi masyarakat.

Pada 2020–2026, sebagian kawasan yang sama kembali masuk ke agenda ketahanan pangan nasional. Pemerintah menyebut pendekatan baru dilakukan melalui intensifikasi lahan, mekanisasi pertanian, dan tata kelola air yang lebih ketat. Namun, pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah negara benar-benar belajar dari kegagalan masa lalu?

Fase Genesa dan Amunisi Regulasi

Sejarah Eks-PLG Kalteng bermula dari kebijakan pangan nasional era Orde Baru. Pada Selasa (26/12/1995), pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah.

Melalui regulasi itu, negara menargetkan pengembangan lahan gambut seluas satu juta hektare di Kalimantan Tengah. Tujuannya jelas: memperluas lahan pertanian tanaman pangan dan menopang ambisi swasembada beras.

Untuk mengubah rawa gambut menjadi lahan pertanian, pemerintah membangun jaringan kanal besar. Kanal-kanal itu berfungsi mengeringkan kawasan agar lahan dapat diolah. Namun, langkah teknis tersebut justru mengubah karakter dasar gambut yang sangat bergantung pada keseimbangan air.

Gambut bukan tanah mineral biasa. Ia menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar. Ketika dikeringkan secara masif, gambut menjadi rapuh, mudah terbakar, dan sulit kembali pulih.

Setelah Reformasi, arah kebijakan mulai berubah. Pada Selasa (13/07/1999), pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah.

Regulasi itu menjadi titik balik penting. Keppres 80 Tahun 1999 mencabut keberlakuan Keppres 82 Tahun 1995 beserta perubahan-perubahannya. Dengan kata lain, desain awal proyek cetak sawah raksasa tidak lagi dilanjutkan dalam bentuk semula.

Namun, pencabutan regulasi tidak serta-merta memulihkan lanskap. Kanal tetap terbuka. Kawasan yang sudah berubah tetap menyisakan persoalan ekologis dan sosial. Sejak saat itu, Eks-PLG Kalteng memasuki babak baru: bukan lagi sekadar proyek pangan, tetapi menjadi kawasan bermasalah yang harus dikelola ulang.

Pergeseran Demografi dan Sosio-Ekonomi

Eks-PLG bukan ruang kosong. Di dalamnya ada masyarakat lokal, transmigran, petani, nelayan rawa, buruh, pedagang kecil, dan kelompok-kelompok desa yang hidup di tengah perubahan kebijakan negara.

Pada awal proyek, transmigran diproyeksikan menjadi petani padi. Mereka ditempatkan dalam lanskap yang secara administratif dirancang sebagai kawasan pertanian tanaman pangan. Namun, kenyataan lapangan tidak sesederhana desain di atas kertas.

Sebagian lahan gambut tidak cocok untuk padi konvensional. Tanah masam, tata air tidak stabil, ancaman banjir dan kekeringan, serta rendahnya kesesuaian lahan membuat produktivitas tidak selalu sesuai target.

Ketika proyek berhenti, warga harus mencari cara bertahan. Sebagian tetap menanam padi di lahan yang memungkinkan. Sebagian beralih ke hortikultura, perikanan, perdagangan kecil, buruh perkebunan, hingga komoditas lain yang dianggap lebih menjanjikan.

Di beberapa wilayah, kelapa sawit mulai masuk sebagai pilihan ekonomi. Sawit dianggap lebih menjanjikan secara pasar dibanding padi, terutama ketika infrastruktur, akses modal, dan rantai pasok pangan tidak cukup kuat menopang petani.

Namun, pergeseran menuju sawit juga membawa persoalan baru. Muncul tumpang tindih klaim lahan, perubahan fungsi kawasan, tekanan terhadap ekosistem gambut, dan ketegangan antara kebijakan konservasi dengan kebutuhan ekonomi warga.

Pada fase ini, transformasi Eks-PLG Kalteng tidak bisa hanya dibaca sebagai kegagalan proyek pertanian. Ia juga memperlihatkan bagaimana masyarakat menyesuaikan diri setelah negara mengubah arah kebijakan, sementara beban ekologis tetap mereka hadapi di lapangan.

Dinamika Ekologis dan Retrospeksi Kebakaran

Salah satu warisan paling serius dari Eks-PLG adalah rusaknya tata air gambut. Kanal-kanal yang dibangun untuk pertanian membuat air keluar dari ekosistem gambut. Akibatnya, lahan menjadi kering saat musim kemarau dan rentan terbakar.

Kebakaran gambut berbeda dengan kebakaran lahan biasa. Api dapat merambat di bawah permukaan, sulit dipadamkan, dan menghasilkan asap pekat dalam waktu lama. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi masyarakat.

Periode 2000–2015 menjadi masa panjang degradasi. Kawasan eks-PLG berulang kali disebut sebagai salah satu lanskap rawan kebakaran di Kalimantan Tengah. Tahun-tahun kering seperti 2006 dan 2015 menjadi penanda kuat buruknya tata kelola gambut pasca proyek.

Kebakaran besar 2015 menjadi titik balik nasional. Setelah bencana asap meluas, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang berlaku sejak Rabu (06/01/2016).

Melalui lembaga itu, pendekatan terhadap gambut mulai berubah. Bila proyek lama bertumpu pada pengeringan, restorasi gambut justru bertumpu pada pembasahan kembali.

BRG, lalu BRGM, memakai pendekatan 3R: rewetting atau pembasahan, revegetation atau penanaman kembali, dan revitalization atau pemulihan mata pencaharian masyarakat.

Di Kalimantan Tengah, kegiatan restorasi diarahkan pada Kesatuan Hidrologis Gambut prioritas. Intervensinya meliputi pembangunan sekat kanal, sumur bor, penimbunan kanal, revegetasi, dan dukungan ekonomi bagi masyarakat.

Data BRGM yang dilaporkan pada 2024 menyebut, selama 2017–2023 restorasi gambut di Kalimantan Tengah mencapai 547.883 hektare. Program itu juga mencakup revegetasi 830 hektare dan revitalisasi mata pencaharian masyarakat sebanyak 321 paket.

Angka itu penting, tetapi belum cukup untuk menutup seluruh pertanyaan. Efektivitas restorasi tetap perlu diuji dari perubahan tinggi muka air gambut, penurunan titik panas, berkurangnya luas kebakaran, dan ketahanan masyarakat dalam menjaga kawasan.

Linimasa Transformasi Eks-PLG Kalteng

1995: Pencanangan Proyek

Pada Selasa (26/12/1995), pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 82 Tahun 1995. Regulasi ini menjadi dasar pengembangan lahan gambut seluas satu juta hektare di Kalimantan Tengah untuk pertanian tanaman pangan.

Pembukaan lahan dan pembangunan kanal mulai mengubah tata air gambut. Sejak fase ini, lanskap rawa gambut yang sebelumnya menyimpan air mulai diarahkan menjadi kawasan pertanian skala besar.

1999: Penghentian Arah Proyek Lama

Pada Selasa (13/07/1999), pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 80 Tahun 1999. Regulasi ini mencabut Keppres 82 Tahun 1995 beserta perubahan-perubahannya.

Fase ini menandai berakhirnya desain awal proyek cetak sawah raksasa. Namun, kawasan yang sudah dibuka tetap meninggalkan kanal, degradasi lahan, dan persoalan sosial.

2000–2015: Era Transisi dan Degradasi

Setelah proyek dihentikan, Eks-PLG memasuki masa ketidakpastian. Sebagian lahan menjadi terbengkalai, sebagian tetap dihuni transmigran dan masyarakat lokal, sebagian lain berubah fungsi menjadi perkebunan atau penggunaan lain.

Kebakaran berulang menjadi tanda utama krisis tata air. Pada periode ini, Eks-PLG bukan hanya dipandang sebagai bekas proyek pangan, tetapi juga sebagai kawasan gambut terdegradasi yang memengaruhi bencana asap di Kalimantan Tengah.

2016: Intervensi Restorasi Gambut

Pada Rabu (06/01/2016), Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut mulai berlaku. Pembentukan BRG menandai perubahan paradigma dari pengeringan gambut menuju pembasahan kembali.

Pendekatan 3R menjadi dasar restorasi. Sekat kanal dan sumur bor menjadi instrumen penting untuk menjaga air di dalam gambut dan mengurangi risiko kebakaran.

2020–2026: Food Estate Modern

Pada 2020, sebagian kawasan eks-PLG kembali masuk dalam agenda ketahanan pangan nasional. Program food estate di Kalimantan Tengah diarahkan terutama ke Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pernah menyebut Program Strategis Nasional food estate di Pulang Pisau dan Kapuas mencakup sekitar 165.000 hektare. Pendekatan baru diklaim berbeda dari masa lalu karena menekankan mekanisasi, intensifikasi, dan pengelolaan tata air.

Meski begitu, kritik tetap muncul dari kelompok lingkungan dan akademisi. Mereka menilai pengembangan pangan di lanskap gambut harus benar-benar berbasis daya dukung, bukan sekadar mengejar target produksi.

Food Estate dan Pertanyaan Lama

Food estate membawa Eks-PLG kembali ke panggung nasional. Narasi yang dipakai adalah ketahanan pangan, peningkatan produksi, dan pemanfaatan lahan yang dianggap potensial.

Namun, sejarah kawasan ini membuat setiap proyek pangan di Eks-PLG harus diuji lebih ketat. Pertanyaannya bukan hanya berapa luas lahan yang digarap, tetapi jenis lahannya, status hidrologinya, kedalaman gambutnya, dan siapa penerima manfaat utamanya.

Jika food estate memakai lahan mineral, lahan eksisting, dan sistem tata air yang hati-hati, risikonya berbeda dengan pembukaan gambut baru. Namun, jika pendekatannya kembali mengeringkan gambut, proyek modern dapat mengulang kesalahan lama dengan nama berbeda.

Bagi masyarakat lokal, food estate juga menghadirkan pertanyaan sosial. Apakah petani menjadi subjek utama atau hanya pelaksana program? Apakah pendapatan meningkat secara berkelanjutan? Apakah kelembagaan lokal diperkuat atau justru bergantung pada proyek, alat, dan input dari luar?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena Eks-PLG bukan sekadar lokasi teknis. Kawasan ini adalah ruang hidup masyarakat yang sudah bertahan melewati kegagalan proyek, kebakaran, perubahan komoditas, dan ketidakpastian tata ruang.

Data Spasial yang Perlu Dibuka

Untuk membaca transformasi Eks-PLG secara jernih, publik membutuhkan data spasial yang terbuka dan mudah diverifikasi. Data itu mencakup luas gambut dalam, gambut dangkal, kawasan lindung, kawasan budidaya, area terdegradasi, area bekas terbakar, dan lokasi food estate.

Data luasan juga harus dibedakan antara target proyek, lahan potensial, lahan fungsional, lahan terlantar, serta lahan yang secara ekologis seharusnya dipulihkan.

Tanpa data spasial yang transparan, publik sulit menilai apakah transformasi Eks-PLG benar-benar berbasis koreksi ilmiah atau hanya mengulang pola lama dengan istilah baru.

Data kebakaran juga perlu dibuka secara komparatif. Minimal, publik perlu melihat perubahan titik panas dan luas karhutla sebelum dan sesudah intervensi sekat kanal oleh BRG atau BRGM.

Perbandingan tahun 2006, 2015, 2019, 2023, 2024, 2025, dan 2026 dapat membantu melihat tren. Bila titik panas menurun di area intervensi, restorasi bisa dinilai berdampak. Bila kebakaran tetap berulang, pendekatan restorasi perlu dievaluasi lebih dalam.

Eks-PLG sebagai Arsip Hidup Kebijakan Pangan

Tiga dekade transformasi Eks-PLG Kalteng menunjukkan satu hal penting: kebijakan pangan tidak bisa dilepaskan dari ekologi.

Proyek ini pernah lahir dari ambisi swasembada. Setelah gagal, kawasan itu berubah menjadi lanskap sosial-ekologis yang kompleks. Negara kemudian datang lagi dengan restorasi, lalu kembali membawa agenda pangan melalui food estate.

Dalam satu kawasan, publik dapat membaca perubahan cara negara melihat gambut. Pada 1995, gambut dilihat sebagai lahan yang harus dikeringkan. Setelah 2015, gambut dilihat sebagai ekosistem yang harus dibasahi. Pada 2020–2026, gambut kembali diuji oleh agenda produksi pangan modern.

Transformasi itu membuat Eks-PLG Kalteng layak disebut sebagai arsip hidup kebijakan pangan Indonesia. Ia menyimpan pelajaran tentang regulasi, ekologi, transmigrasi, kebakaran, sawit, restorasi, dan ketahanan pangan.

Penutup

Eks-PLG Kalteng bukan hanya cerita masa lalu. Kawasan ini masih menentukan arah kebijakan pangan, lingkungan, dan tata ruang Kalimantan Tengah hari ini.

Jika negara membaca gambut semata sebagai lahan kosong untuk produksi, risiko pengulangan kesalahan lama akan tetap terbuka. Namun, jika Eks-PLG diperlakukan sebagai lanskap hidup dengan sejarah sosial, fungsi hidrologis, cadangan karbon, dan masyarakat yang telah lama bertahan di dalamnya, kawasan ini dapat menjadi pelajaran besar bagi masa depan pangan Indonesia.

Tiga dekade setelah proyek itu dimulai, pertanyaan dasarnya belum berubah: apakah pembangunan pangan mampu menghormati daya dukung gambut, atau kembali memaksanya tunduk pada target produksi?

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.