KAPUAS – Tiga Pansus yang telah dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama mitra kerja mereka dari sejumlah SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Kamis, 25 April 2024.
Pansus I dipimpin oleh Anggota DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, didampingi oleh H. Fahmi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan dari dinas/SOPD terkait. Mereka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung.
Pansus II dipimpin oleh Darwandie, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan dari dinas/SOPD terkait, bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas. Mereka membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pansus III dipimpin oleh Anggota DPRD Kapuas, Lawin, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan dari dinas/SOPD terkait, bertempat di ruang Komisi I DPRD Kapuas. Mereka membahas Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat-rapat ini dilaksanakan untuk mendiskusikan Raperda yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas secara tepat dan efektif.

Tinggalkan Balasan