TuK Indonesia menilai status ribuan hektare lahan eks PT BJAP di Seruyan Tengah harus segera diperjelas agar tidak menambah konflik agraria.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Rangkaian pemberitaan Cyrustimes sepekan terakhir terkait lahan sitaan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mendapat respons dari Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia atau TuK Indonesia.
Respons itu muncul setelah sejumlah isu bergulir, mulai dari perubahan luas objek kerja sama operasional atau KSO antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation, status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP, dugaan hak tanggungan bank, hingga keluhan warga terkait lahan yang diduga ikut masuk area sitaan.
- TuK Indonesia menilai status ribuan hektare lahan eks PT BJAP di Seruyan Tengah harus segera diperjelas agar tidak menambah konflik agraria.
- Minta Status 7.215 Hektare Diperjelas
- Desak Penguasaan Kembali Lahan Best Agro Group
- Pertanyakan Lahan 16.410 Hektare
- Konflik Agraria Harus Diselesaikan
- BNI dan Bank Mandiri Didesak Audit
- OJK Diminta Periksa Kredit Sawit
- Publik Menunggu Transparansi
Dalam pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP menjadi sorotan setelah luas objek KSO Agrinas-AJP berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare. Perubahan itu memunculkan pertanyaan mengenai status hukum, penguasaan, pemanfaatan, dan pihak yang menerima manfaat ekonomi dari sisa lahan tersebut. (Cyrustimes.com)
Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK Indonesia, Abdul Haris, mengatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH perlu segera memperjelas status lahan eks BJAP secara terbuka.
“Harapan kami terhadap Satgas PKH, segera eksekusi lahan yang clear dan transparan,” kata Abdul Haris kepada Cyrustimes.
Minta Status 7.215 Hektare Diperjelas
Abdul Haris menyoroti status sisa lahan sekitar 7.215 hektare eks PT BJAP yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut belum memiliki kejelasan setelah perubahan objek KSO Agrinas-AJP.
Menurut dia, Satgas PKH perlu segera menyelesaikan status hukum lahan tersebut agar tidak terjadi ketidakpastian penguasaan dan pemanfaatan ekonomi.
“Kami berharap agar kiranya Satgas PKH segera menyelesaikan status hukum sisa lahan seluas 7.215 hektare eks PT BJAP agar memiliki kepastian hukum, penguasaan, serta kejelasan siapa pihak yang berhak menerima manfaat ekonominya,” ujar Haris.
Ia menegaskan, penegakan hukum atas kawasan hutan tidak dapat dijalankan oleh perusahaan. Menurut Haris, PT Agrinas sebagai badan usaha tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh perusahaan seperti PT Agrinas yang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum,” katanya.
Desak Penguasaan Kembali Lahan Best Agro Group
TuK Indonesia juga mendesak Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dan penguasaan kembali atas lahan seluas 13.779,61 hektare kawasan hutan yang disebut berkaitan dengan anak perusahaan Best Agro Group.
Perusahaan yang disebut Haris meliputi PT TASK, PT BJAP, PT WSSL, PT HMBP, dan PT SCP.
Menurut Haris, status hak tanggungan bank di atas lahan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menggugurkan dugaan pelanggaran kehutanan.
“Status agunan tidak boleh menggugurkan status pidana atau pelanggaran kehutanan,” ujarnya.
Isu agunan bank sebelumnya juga menjadi salah satu sorotan dalam pemberitaan Cyrustimes. Dalam artikel terkait dugaan agunan BNI Rp1,3 triliun, sebagian lahan eks BJAP disebut berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan perbankan, sementara status kawasan sitaan negara masih menjadi pertanyaan. (Cyrustimes.com)
Pertanyakan Lahan 16.410 Hektare
Haris juga menyinggung publikasi Kementerian Kehutanan melalui SK 35/2025. Menurut TuK Indonesia, dalam publikasi tersebut terdapat lahan PT BJAP yang ditolak permohonan pemutihan kawasan hutan seluas 16.410 hektare.
Karena itu, TuK Indonesia meminta Satgas PKH membuka informasi mengenai hubungan antara luas lahan yang ditolak pemutihannya dengan lahan yang kini disebut telah disita dan dikelola melalui skema Agrinas-AJP.
“Berdasarkan publikasi Kementerian Kehutanan lewat SK 35/2025, luas lahan PT BJAP yang ditolak permohonan pemutihan kawasan hutan seluas 16.410 hektare. Kami meminta Satgas PKH lebih transparan terkait lahan kawasan hutan seluas 16.410 hektare tersebut,” kata Haris.
Ia mempertanyakan apakah seluruh lahan sekitar 11 ribu hektare milik PT BJAP yang disita merupakan bagian dari areal yang ditolak melalui SK tersebut.
Pertanyaan ini sejalan dengan sorotan sebelumnya mengenai munculnya angka berbeda dalam polemik eks BJAP. Cyrustimes sebelumnya mencatat munculnya angka 14.750 hektare dalam plang penyitaan di lapangan, sedangkan objek KSO terbaru Agrinas-AJP disebut 4.236,03 hektare. Ketidakselarasan angka tersebut memunculkan desakan agar peta resmi, berita acara Satgas PKH, dan batas operasional Agrinas-AJP dibuka kepada publik. (Cyrustimes.com)
Konflik Agraria Harus Diselesaikan
TuK Indonesia juga menyoroti posisi masyarakat dalam penertiban kawasan hutan eks BJAP. Haris meminta Satgas PKH tidak hanya fokus pada penyitaan dari perusahaan, tetapi juga turun langsung menyelesaikan sengketa lahan masyarakat.
“Satgas PKH harus turun langsung menyelesaikan sengketa lahan masyarakat yang objeknya diduga juga masuk dalam areal yang disita,” ujarnya.
Dalam pemberitaan Cyrustimes sebelumnya, lahan warga sekitar 3.000 hektare di eks PT BJAP Seruyan disebut masih menggantung. Persoalan itu semakin sensitif karena terdapat klaim lahan masyarakat yang diduga ikut masuk dalam area sitaan atau area yang dipasangi plang Satgas PKH. (Cyrustimes.com)
Cyrustimes juga pernah memberitakan protes warga terkait dugaan penyitaan yang menyerobot lahan permukiman atau lahan masyarakat di kawasan eks BJAP. Setelah penyitaan, negara disebut memercayakan pengelolaan kepada PT Agrinas, yang kemudian menjalin skema KSO dengan PT AJP. (Cyrustimes.com)
BNI dan Bank Mandiri Didesak Audit
Tidak hanya kepada Satgas PKH, TuK Indonesia juga menyampaikan desakan kepada bank pembiaya, terutama BNI dan Bank Mandiri.
Haris meminta jajaran direksi kedua bank melakukan audit investigatif internal terkait proses uji tuntas atau due diligence pemberian kredit senilai Rp1,3 triliun pada September 2023.
Menurut dia, bank perlu menjelaskan bagaimana lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan dapat lolos menjadi objek agunan hak tanggungan.
“Bank harus bertanggung jawab mengapa kawasan hutan bisa lolos menjadi objek agunan hak tanggungan,” kata Haris.
TuK Indonesia juga meminta bank tidak memberikan kelonggaran atau pemutihan utang kepada Best Agro Group dan perusahaan-perusahaan terkait apabila objek jaminan fisiknya terbukti berada di kawasan hutan negara atau bermasalah secara hukum.
Haris mendesak perbankan berkoordinasi aktif dengan Kejaksaan dan BPKP untuk mencari skema pemisahan jaminan. Menurut dia, hak tanggungan perbankan tidak boleh dijadikan tameng oleh korporasi untuk menghindari pengembalian aset kawasan hutan kepada negara.
OJK Diminta Periksa Kredit Sawit
TuK Indonesia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
Haris menilai OJK perlu memeriksa dugaan kelalaian manajemen risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola atau LST/ESG dalam pembiayaan sektor sawit.
“Menuntut OJK untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pihak perbankan karena lalai dalam menerapkan manajemen risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola dengan mendanai serta menerima agunan lahan sawit ilegal di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Selain itu, TuK Indonesia meminta OJK melakukan audit kepatuhan kredit sektor perkebunan sawit secara sistemik di Kalimantan Tengah.
Menurut Haris, pemeriksaan menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan tidak ada bank BUMN maupun swasta yang menyalurkan kredit dengan agunan lahan non-prosedural.
Publik Menunggu Transparansi
Respons TuK Indonesia menambah daftar pihak yang mendesak transparansi dalam pengelolaan lahan sitaan eks BJAP. Sebelumnya, WALHI Kalteng juga menyoroti ketidakjelasan batas, luas, dan dasar pengelolaan lahan eks BJAP setelah penyitaan oleh Satgas PKH dan masuknya Agrinas sebagai pengelola. (Cyrustimes.com)
Bagi TuK Indonesia, penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pemindahan pengelolaan dari perusahaan lama ke entitas baru. Proses itu harus memastikan kepastian hukum, penguasaan negara, pemulihan aset, penyelesaian konflik agraria, serta akuntabilitas pembiayaan perbankan.
Haris menyebut data yang disampaikan pihaknya diolah dari pemberitaan media yang sebelumnya telah mengikuti perkara tersebut, termasuk Cyrustimes.com.
Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, PT BJAP atau Best Agro Group, BNI, Bank Mandiri, OJK, serta pihak terkait lainnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Tinggalkan Balasan