Usai Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Kalteng Turut Periksa Sekda Kotim
PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman turut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023.
Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh Penyidik Kejati Kalteng atas kasus yang telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim tersebut.
Sekda Kotim ini mengaku diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejati Kalteng.
“Tiga jam-an,” kata Fajrurrahman, Kepada awak media saat ditemui diluar kantor Kejati Kalteng Selasa 4 Juni 2024.
Terkait kasus korupsi KONI Kotim ini, Fajrurrahman juga mengaku bahwa dirinya akan kooperatif kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita kooperatif kepada proses hukum,” katanya singkat.
Dia menyebut, banyak pengurus cabang olahraga atau cabor yang menjadi stafnya di Pemkab yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
“Ada beberapa cabang olahraga itu dipegang oleh teman-teman yang berprofesi sebagai ASN. Jadi bukan sebagai ASN yang diperiksa tetapi sebagai penanggung jawab cabang olahraga,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrurahman menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI tersebut.
“Kalau penggunaan itu KONI yang mengetahui, yang menerima hibah bukan kami,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.