PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman turut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023.
Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh Penyidik Kejati Kalteng atas kasus yang telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim tersebut.
Sekda Kotim ini mengaku diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejati Kalteng.
“Tiga jam-an,” kata Fajrurrahman, Kepada awak media saat ditemui diluar kantor Kejati Kalteng Selasa 4 Juni 2024.
Terkait kasus korupsi KONI Kotim ini, Fajrurrahman juga mengaku bahwa dirinya akan kooperatif kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita kooperatif kepada proses hukum,” katanya singkat.
Dia menyebut, banyak pengurus cabang olahraga atau cabor yang menjadi stafnya di Pemkab yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
“Ada beberapa cabang olahraga itu dipegang oleh teman-teman yang berprofesi sebagai ASN. Jadi bukan sebagai ASN yang diperiksa tetapi sebagai penanggung jawab cabang olahraga,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrurahman menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI tersebut.
“Kalau penggunaan itu KONI yang mengetahui, yang menerima hibah bukan kami,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan bendahara dengan inisial BP pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin.
Kejati Kalteng menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.
Dengan total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
