CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (28/4/2026) malam.
Majelis hakim memutuskan terdakwa H. Muhamad Romy dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042 subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp100.454.546 subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Hepy Kamis dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun Rusliansyah divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu dan tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Meski demikian, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Muhamad Romy menyebut putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. “Kami akan mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum. Putusan ini menurut kami belum adil,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Rusliansyah yang menilai sejumlah fakta persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim, terutama terkait operasional pabrik.
Kuasa hukum para terdakwa, Jeffriko Seran, juga menyatakan keberatan. Ia menilai sejumlah alat bukti, seperti dokumen, saksi, hingga rekaman video, belum menjadi pertimbangan optimal dalam putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Denny Purnama, Norharliansyah, menyoroti adanya kecenderungan penyamarataan peran para terdakwa dalam putusan. “Padahal kedudukan hukum tiap terdakwa berbeda,” katanya.
Ia juga menilai perhitungan kerugian negara masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss), sehingga masih dapat diperdebatkan dalam upaya hukum lanjutan.
Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan para terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kasus ini merupakan perkara yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan