Estimasi waktu baca: 3 menit

Pemprov Kalteng mengevaluasi WFH ASN setiap Jumat. Kepala OPD diminta memperketat pengawasan agar pelayanan tetap berjalan efektif.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai dievaluasi setelah berjalan hampir tiga bulan. Kebijakan WFH ASN Pemprov Kalteng tersebut diberlakukan setiap Jumat sejak 1 April 2026.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan pelaksanaan WFH sejauh ini secara umum berjalan baik. Namun, pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah tetap harus diperkuat.

Menurut Linae, kepala organisasi perangkat daerah atau OPD memiliki peran penting dalam memastikan ASN tetap menjalankan tugas meski tidak berada di kantor.

“Berdasarkan hasil evaluasi sejauh ini, yang tetap kami ingatkan adalah pengawasan dari para kepala OPD-nya,” kata Linae saat diwawancarai di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 25 Juni 2026.

Linae menjelaskan, WFH tidak berarti seluruh pegawai meninggalkan kantor. Dalam pelaksanaannya, tetap ada pengaturan pegawai yang harus bekerja dari kantor atau standby untuk memastikan layanan pemerintahan berjalan normal.

“WFH selama ini berjalan dengan baik, tentu saja ada pengaturan bahwa masih ada yang harus standby di kantor,” jelasnya.

Pimpinan OPD Tetap Masuk Kantor

Linae menegaskan, ASN yang standby di kantor antara lain pimpinan OPD, kepala bidang, serta pejabat eselon III lainnya.

Menurutnya, keberadaan pejabat struktural di kantor tetap diperlukan agar koordinasi, pengambilan keputusan, dan layanan pemerintahan tidak terganggu.

“ASN harus ada yang tetap di kantor, terutama pimpinan dan para eselon III, dan semua yang WFH, home ya work from home, tetap harus siap sedia kalau dipanggil sewaktu-waktu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang mendapat jadwal WFH tetap wajib menjalankan pekerjaan sesuai tugas masing-masing.

WFH, kata Linae, tidak boleh dimaknai sebagai tambahan hari libur atau perpanjangan akhir pekan.

Sebelumnya, Linae sempat menegaskan adanya potensi WFH hari Jumat disalahgunakan oleh oknum ASN yang tidak disiplin.

“Karena ada SOP, tentunya jangan sampai WFH ini menjadi semacam ‘long weekend’, jangan sampai seperti itu, walaupun dilakukan hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan,” ujar Linae.

Untuk pejabat eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan, Linae menyebut mereka tetap diwajibkan masuk kantor setiap Jumat.

“Pejabat eselon II setingkat kepala dinas kita masih tetap masuk, tetap melakukan tugas-tugas, diupayakan kalau memang ada meeting di hari Jumat bisa dilakukan secara online,” katanya.

WFH untuk Efisiensi dan Digitalisasi

Pemprov Kalteng menerapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.

Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme work from office dan work from home.

Kebijakan itu juga mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain efisiensi operasional, WFH diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja aparatur negara agar lebih produktif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sistem kerja tersebut juga diharapkan mendukung percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

Dengan evaluasi yang dilakukan, Pemprov Kalteng berharap pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kepala OPD diminta memastikan ASN yang bekerja dari rumah tetap aktif, mudah dihubungi, dan siap menjalankan tugas apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.