Estimasi waktu baca: 2 menit

Ketua KUD Ringin Agung meminta Bupati Seruyan membantu pengembalian sekitar 251 sertifikat lahan milik warga.

CYRUSTIMES, SERUYAN Persoalan sertifikat lahan warga turut mencuat dalam rapat evaluasi FPKMS eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin, 29 Juni 2026.

Kusnadi, Ketua KUD Desa Ringin Agung, meminta Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda membantu memperjuangkan pengembalian sertifikat LU 2 Desa Ringin Agung sebanyak sekitar 251 sertifikat.

Advertisement

Menurut Kusnadi, sertifikat tersebut berada dalam persoalan dengan pihak PT BJAP dan diharapkan dapat dikembalikan kepada dirinya serta seluruh pemilik yang berhak.

“Kami mohon Bapak Bupati membantu memperjuangkan sertifikat LU 2 Desa Ringin Agung, sekitar 251 sertifikat, supaya dikembalikan oleh pihak PT BJAP kepada kami dan seluruh pemiliknya,” kata Kusnadi.

Permohonan itu menjadi salah satu isu penting karena menyangkut dokumen kepemilikan dan kepastian hak warga atas lahan. Di tengah pembahasan skema pengelolaan baru, persoalan sertifikat warga menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.

Advertisement

Rapat tersebut semula membahas evaluasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS yang beravalis dengan PT BJAP. Namun, dalam forum, persoalan berkembang ke berbagai isu, termasuk program koperasi, aset warga, dan kepastian dokumen lahan.

Menanggapi sejumlah penyampaian warga, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan pemerintah daerah akan membantu penyelesaian persoalan dengan pihak PT BJAP sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Saya mendukung penuh program ini. Tetapi sebagai Bupati Seruyan, saya juga akan membantu penyelesaian permasalahan dengan PT BJAP sebagaimana mestinya, sesuai jabatan yang saya emban,” ujarnya.

Advertisement

Ahmad Selanorwanda menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan sesuai aturan. Ia tidak ingin penyelesaian konflik justru membuka ruang penguasaan oleh kelompok tertentu.

“Kita harus luruskan sesuai aturan. Jangan sampai ada sekelompok masyarakat yang menguasai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Persoalan sertifikat ini menambah daftar pertanyaan dalam penyelesaian konflik eks PT BJAP. Selain menyangkut lahan yang disebut masuk dalam penertiban negara, pemerintah juga harus memastikan dokumen kepemilikan warga tidak terabaikan.

Advertisement

Tanpa kepastian sertifikat, masyarakat berpotensi tetap berada dalam posisi rentan meski skema pengelolaan baru dengan Agrinas dan koperasi mulai dibahas.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
Advertisement