Pemkab Situbondo membatasi penggunaan ambulans rakyat dalam Program Berantas Plus. Kebijakan itu menyisakan pertanyaan soal akses warga miskin terhadap layanan darurat.
CYRUSTIMES, SITUBONDO – Penggunaan ambulans rakyat di Kabupaten Situbondo kini tidak lagi bisa dilakukan secara bebas untuk semua pasien. Pemerintah daerah mulai menyosialisasikan pembatasan penggunaan ambulans rakyat yang biaya operasionalnya bersumber dari Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus atau Berantas Plus.
Pembatasan itu merujuk Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan Berantas Plus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo, mengatakan sosialisasi pembatasan dilakukan karena tidak semua pasien sakit dapat menggunakan ambulans rakyat dengan pembiayaan dari Berantas Plus. Menurut dia, pembiayaan operasional ambulans rakyat kini diberikan untuk pasien yang memiliki indikasi medis tertentu.
“Jadi, saat ini ambulans rakyat bisa digunakan dan biaya operasionalnya ditanggung program Berantas Plus bagi pasien yang intinya ada indikasi medis, sakit parah dan bagi ibu hamil,” kata Dwi Herman Susilo.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena ambulans rakyat sebelumnya diproyeksikan sebagai penguat layanan kesehatan di tingkat desa. Program itu terkait dengan gagasan Satu Desa Satu Ambulans, yang diharapkan mempercepat layanan kesehatan bagi warga, terutama di wilayah pelosok.
Dwi menyebut pembatasan itu juga berkaitan dengan keterbatasan anggaran. Artinya, tidak seluruh kebutuhan transportasi pasien otomatis dapat dibiayai melalui Program Berantas Plus.
DPRD Sebut Ada Batasan Baru
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Badri, sebelumnya menyampaikan bahwa Perbup 22/2026 membuat layanan Berantas Plus tidak lagi seluas sebelumnya. Ia menyebut ada sejumlah layanan yang kini tidak dapat dibiayai melalui program tersebut.
“Kalau sebelumnya bebas, sekarang ada batasan-batasan,” kata Badri.
Pembatasan itu antara lain menyangkut layanan yang tidak termasuk kategori pelayanan kesehatan yang bisa ditanggung pemerintah daerah. Di sisi lain, anggaran Berantas Plus juga menjadi perhatian karena serapannya disebut tinggi sejak awal tahun anggaran berjalan.
Kondisi tersebut membuka ruang pertanyaan di tingkat warga. Jika ambulans rakyat dibeli untuk memperdekat layanan kesehatan masyarakat desa, maka pembatasan operasionalnya perlu dijelaskan secara terbuka sampai ke tingkat bawah.
Pemerintah daerah perlu memastikan kepala desa, sopir ambulans, tenaga kesehatan, dan warga memiliki pemahaman yang sama soal kategori pasien yang dapat dilayani. Tanpa penjelasan rinci, pembatasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan saat warga membutuhkan layanan darurat.
Warga Miskin Paling Rentan
Pembatasan ambulans rakyat paling berisiko dirasakan warga miskin, terutama mereka yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan. Dalam kondisi darurat, perbedaan tafsir soal “indikasi medis” dapat menentukan cepat atau lambatnya pasien mendapat pertolongan.
Karena itu, Pemkab Situbondo perlu membuka mekanisme layanan secara detail. Siapa yang menentukan pasien masuk kategori darurat, bagaimana prosedur bagi ibu hamil, dan apa solusi untuk warga miskin yang sakit tetapi tidak masuk kategori pembiayaan Berantas Plus.
Kebijakan pembatasan memang dapat dipahami dari sisi pengendalian anggaran. Namun, pemerintah daerah tetap dituntut menjamin agar layanan dasar tidak berhenti hanya karena persoalan administratif.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan