JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan kembali tidak diberikan secara penuh. Dilansir dari Liputan6.com, hal ini dikarenakan Pemerintah masih memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara (PNS) dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata Yustinus kepada Jumat (31/3/2023)
Menurutnya, tak bisa dipungkiri saat ini kondisi ekonomi global masih diliputi dengan ketidakpastian. Kementerian Keuangan pun berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, bisa mendorong pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal.
“Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,” ujarnya.
Meskipun tren pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut positif, misalnya pada tahun 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen.
“Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi,” ujar Yustinus.
Cair Mulai H-10
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR PNS maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.
Alasannya karena perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara
Risiko Ekonomi
Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.
Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
Sedangkan, bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
“Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

1 Komentar
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Komentar ditutup.