Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar perusahaan. “Masih ada peluang penambahan tersangka,” ujar Nunung.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita