CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Upaya tim advokat LBH PHRI menemui direktur RSUD Doris Sylvanus terkait kasus dugaan malapraktik RY menemui jalan buntu. Direktur rumah sakit menolak hadir dengan alasan hari libur.

“Kami sudah datang ke RSUD untuk bertemu langsung dengan direktur, namun beliau tidak bersedia dengan dalih sedang libur,” ungkap Suriansyah Halim, Sabtu (7/2).

Penolakan ini dinilai kurang kooperatif mengingat urgensi kasus yang menimpa pasien. “Ini bukan perkara administratif biasa. Korban mengalami komplikasi serius yang mengubah hidupnya selamanya,” tambah pengacara dari LBH PHRI tersebut.

Meski gagal bertemu direktur, tim advokat tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permintaan resmi atas rekam medis lengkap pasien. Dokumen tersebut menjadi kunci pembuktian ada tidaknya informed consent dan prosedur medis yang sesuai standar.

“Rekam medis sangat vital untuk mengungkap kebenaran. Kami sudah ajukan permintaan tertulis hari ini dan menunggu respons resmi dari pihak rumah sakit,” jelas Suriansyah.

Berdasarkan Permenkes tentang Rekam Medis, pasien atau kuasa hukumnya berhak mendapatkan salinan rekam medis paling lambat dua hari kerja setelah permohonan diajukan. “Kalau sampai melampaui batas waktu, itu pelanggaran lagi,” tegasnya.

LBH PHRI juga mempertanyakan sikap manajemen RSUD yang terkesan menghindar. “Kalau memang tidak ada kesalahan, kenapa tidak terbuka dan komunikatif? Justru sikap defensif ini menimbulkan pertanyaan lebih besar,” ujar Suriansyah.

Hingga saat ini, RSUD Doris Sylvanus belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan malapraktik maupun penolakan pertemuan dengan kuasa hukum korban.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas rumah sakit dalam menangani keluhan pasien, terutama yang melibatkan dugaan kelalaian medis serius.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita