PALANGKA RAYA – Tim gabungan yang dikoordinir oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelaku usaha yang terdata sebagai wajib pajak, pada Jumat malam (1/11/2024). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sidak sebelumnya dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan pendataan pajak.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa sidak kali ini difokuskan pada tempat usaha seperti kafe dan restoran. “Ada beberapa tempat yang kami datangi untuk melakukan pengawasan dan pendataan pajak. Respons dari pengusaha sangat positif, dan kami mengapresiasi kesadaran mereka dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” ujar Berlianto.

Sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan patroli pengawasan yang menyasar tempat penginapan, wisma, dan kos-kosan. Dalam sidak kali ini, tiga tempat usaha menjadi sasaran utama pengawasan untuk memastikan kewajiban pajak mereka terpenuhi.

Berlianto berharap melalui kegiatan ini, kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD dan pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih baik.