PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sidak ini dilakukan pada Kamis malam (31/10/2024) dan dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Tim gabungan yang terlibat dalam sidak tersebut terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Polresta, Kodim, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Sidak bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, dengan fokus pada pendataan, pengawasan, dan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak makanan, minuman, parkir, jasa perhotelan, dan hiburan.
Dalam sidak ini, tim mendatangi sekitar 20 objek pajak yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Palangka Raya, seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Patimura, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Patah, Jalan C Bangas, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. Emi berharap melalui sidak yang dilakukan secara rutin, pelaku usaha dapat memahami bahwa pemerintah daerah serius dalam meningkatkan PAD untuk kepentingan bersama.
Tinggalkan Balasan