Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi menyebutkan, temuan lapangan menunjukkan sebagian lahan yang dibuka telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan data koordinat dari Unit Pelaksana Teknis KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi tersebut secara sah merupakan kawasan hutan negara yang memerlukan izin pelepasan khusus.

Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan alat berat di lokasi kejadian sebagai barang bukti tambahan dalam proses penyidikan. Selain itu, tiga orang saksi dan empat saksi ahli sudah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti keterlibatan oknum kepala daerah berinisial MS tersebut.

Sementara hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara belum mengeluarkan pernyataan tertulis untuk mengklarifikasi proses hukum yang menimpa kepala daerah tersebut. Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta koordinasi bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita