Catat! KPU Kalteng Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 10.119 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 8 Kecamatan yakni 101.189 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 8.269 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 82.683 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 8.110 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 81.110 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.
Formulir Syarat Dukungan yang diserahkan berupa:
- Formulir Model B penyerahan dukungan KWK-Perseorangan (diunduh melalui Silonkada);
- Formulir jumlah dukungan menggunakan formulir Model B. Jumlah dukungan KWK (diunduh melalui Silonkada);
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan/atau;
- dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;
- Formulir yang tertera pada poin c dan poin d dapat diunduh melalui laman: https://bit.ly/Formkada-Kalteng
Pembukaan Akses Silonkada:
- Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan mengajukan permohonan pembukaan akun Silon kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan formulir Model PEMBUKAAN.AKSES.SILON.KWK-KPU dilampiri dengan KTP Elektronik;
- Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan menunjuk Admin/Operator Silonkada menggunakan Surat Penunjukan;
- Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan menunjuk Penghubung menggunakan Surat Penunjukan.
Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan melaui laman: https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD
