Catut NIB Perusahaan Lain, Dugaan Legalitas Fiktif Kaltengpedia dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Asary, Jeplin M Sianturi.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan media sosial Kaltengpedia terhadap Asary, pemilik Along Group, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Jeplin M Sianturi, Asary menemukan indikasi bahwa legalitas badan hukum perusahaan Kaltengpedia diduga fiktif.

Jeplin mengungkapkan adanya ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) pada PT Kaltengpedia Opini Publik yang tercantum di halaman redaksi situs Kaltengpedia.

“Setelah kami telusuri, profil perusahaan mencantumkan NIB yang ternyata bukan milik mereka, melainkan milik PT Ayah Komunika Utama yang berkedudukan di Banjarmasin,” ungkapnya kepada wartawan di Palangka Raya, Sabtu (12/4/2025).

Ironisnya, setelah pihaknya mengirimkan surat kepada pemilik NIB yang sebenarnya, terungkap bahwa PT Ayah Komunika Utama tidak pernah menjalin kerja sama dengan Kaltengpedia.

“Dalam balasan suratnya, PT Ayah Komunika Utama menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama apapun dengan Kaltengpedia Opini Publik dan tidak pernah memberi persetujuan untuk penggunaan NIB milik mereka,” jelasnya.

Jeplin menerangkan bahwa PT Ayah Komunika Utama adalah perusahaan pers. “Namun mereka tidak pernah menugaskan wartawannya untuk membantu Kaltengpedia meliput ataupun menuliskan berita yang bersifat mencemarkan nama baik klien saya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Jefpin menyimpulkan bahwa dari segi legal standing, Kaltengpedia Opini Publik tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers. “Jadi tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengaitkan kasus ini dengan UU Pers,” tegasnya.

Jeplin menambahkan, dalam perkara ini yang dapat memproses Kaltengpedia adalah UU ITE. Menurutnya, produk pemberitaan yang dibuat Kaltengpedia terhadap kliennya bukan termasuk produk jurnalistik. “Ancaman hukumannya tidak terlalu tinggi, tetapi dalam hal ini patut kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, awalnya membantah pernah mencantumkan NIB pada situs web Kaltengpedia. “Tidak ada NIB PT itu kalau tidak salah, sesuai yang ada di web saja,” kata Hady saat dikonfirmasi Cyrustimes pada hari yang sama.

Namun, setelah Cyrustimes menunjukkan hasil tangkapan layar pada menu redaksi Kaltengpedia sebelum diubah, Hady beralasan bahwa sebelumnya pihaknya berencana merger dengan media lain. “NIB kemarin karena mau merger sama media lain, cuman tidak jadi. Jadi mergernya sama GNFI saja,” ujarnya.

Perlu diketahui, PT Ayah Komunika Utama merupakan perusahaan pers yang memiliki media dengan domain mediakita.co.id, perusahaan yang NIB-nya dicatut oleh Kaltengpedia.

Hady juga mengakui bahwa saat ini PT Kaltengpedia Opini Publik belum memiliki NIB. “Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini Kaltengpedia memang belum membuat NIB, karena sesuai dengan klien selama ini, dokumen yang dibutuhkan hanya NPWP, PT Perorangan, serta surat kegiatan usaha yang selalu kami lampirkan dalam setiap kerja sama,” tuturnya.

Sedangkan, dikutip dari berbagai sumber, bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission dan berfungsi sebagai identitas untuk mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Kewajiban memiliki NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup