Estimasi waktu baca: 2 menit

Redaksi: Bintang

Cyrustimes.com, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Membatalkan Sidang Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Advertisement

Batalnya Sidang paripurna mendapat tanggapan oleh salah satu anggota dewan yang sangat menyayangkan rapat yang seharusnya menyampaikan hasil reses persidangan ke II.

“Kami sangat menyayangkan di satu sisi kami tidak siap sedangkan dinas dinas sudah siap dalam tugasnya menghadiri paripurna” Kata Khemal Nasery Anggota Komisi B saat di konfirmasi.

Dalam Agenda Sidang kali ini berisi Penyampaian hasil reses Dapil I,II dan III masa persidangan II tahun 2022-2023 yang harus di pimpin oleh Pimpinan Rapat.

Advertisement

“Karna Sidang paripurna wajib dipimpin oleh pimpinan DPRD, tidak bisa di wakilkan oleh anggota biasa, disini ada Ketua dan dua orang wakil ketua” Lanjutnya.

Saat di tanyakan alasan tidak hadirnya pimpinan sidang, kemal menjawab tidak mengetahui.

Batalnya paripurna tersebut berdampak pada agenda agenda persidangan baru yang akan tertunda karna tidak terlaksananya penutupan masa sidang saat ini.

“Anggota dewan lainnya itu kan banyak kegiatan, ada agenda agenda yang harus di laksanakan lagi, ini kan penutupan masa sidang, habis itu dilanjutkan dengan dibuka persidangan baru, kalau belum ditutup kan belum bisa dibuka masa persidangan baru, banyak agenda agenda yang tidak bisa di laksanakan” Pungkasnya.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja