Empat Penjabat Bupati di Kalteng Ajukan Pengunduran Diri Jelang Pilkada 2024
PALANGKA RAYA – Empat Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan pada bulan November 2024 mendatang.
Keempat penjabat ini, yakni Pj Bupati Sukamara, Kaspinnor; Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani; Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi; dan Pj Bupati Katingan, Saiful.
Mereka telah mengajukan pengunduran diri melalui surat pengantar nota dinas dari Sekretariat Daerah Kalteng dengan nomor /ND/II.1/PEM-OTDA.
Pengunduran diri mereka merupakan respons terhadap surat dari Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2024 dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ.
Surat tersebut mengatur bahwa pejabat yang berniat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Keempat penjabat Bupati ini sekarang akan fokus pada persiapan dan kampanye untuk Pilkada di kabupaten masing-masing di Kalteng.
Berdasarkan hal itu, mereka telah menyatakan niat untuk bersaing dalam kontestasi politik tersebut, memperebutkan posisi kepemimpinan daerah yang akan ditentukan oleh suara rakyat pada bulan November mendatang.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita