PALANGKA RAYA — Gubernur dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Laporan dilayangkan Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kabupaten Kapuas, bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dengan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kalteng pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Oktober, mereka juga mengajukan laporan serupa. Laporan ini mengemuka setelah pengambilan kebijakan pemerintah daerah dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.
Dalam wawancaranya, Rahmadi menjelaskan bahwa mereka menduga adanya pelanggaran administrasi yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ia menegaskan, praktik yang diindikasikan termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur yang secara jelas menguntungkan paslon tertentu dalam Pilkada Kalteng.
“Laporan kami mencakup Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, serta ASN yang merupakan kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng,” jelasnya, menambahkan bahwa terdapat 14 orang yang terlibat, termasuk direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD).

Tinggalkan Balasan