KUALA KAPUAS -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas telah melakukan pemutakhiran data pemilih yang sudah dilaksanakan oleh pantarlih di kabupaten Kapuas mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Ket: Video Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo SH.

Rilis pemutakhiran data pemilih tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH pada acara Kopdar (Kopi Darat) bersama Organisasi Pers dan Insan Pers yang ada di Kuala Kapuas,” Kamis (25/7/2924) pagi.

“Dari hasil pengawasan uji petik yang dilaksanakan jajaran Bawaslu Kabupaten Kapuas di tingkat kelurahan/desa atau PKD telah ditemukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di tiap wilayah kecamatan” ungkapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten KapuasĀ  menemukan dari 17 Kecamatan untuk pemilih meninggal dari hasil uji petik 1.122 orang, kemudian pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah menjadi anggota TNI 3 orang, pemilih yang masuk anggota Polri itu ada 5 orang.

Selanjutnya, untuk pemilih bukan penduduk setempat itu ada 5 orang, pemilih ganda terdaftar di dua tempat 348 orang, pemilih dibawah umur dihitung sampai 27 November itu 17 tahun, itu ada 10 orang, kemudian yang pindah keluar , itu 324 orang, sedangkan untuk pemilih warga negara asing di Kabupaten Kapuas tidak ada ditemukan.