Cyrustimes.com,Palangka Raya– Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan SM (49) seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M) Kota Palangka Raya, Rabu malam 22 Februari 2023.

Tersangka selanjutnya oleh petugas dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba, AKP G.S. Rahail, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan petugas dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng membekuk tersangka SM atas laporan masyarakat.

“Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba dan setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M) Palangka Raya,”terangya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan pakaian/badan, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada tas selempang, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000.