OGAN ILIR – Kontroversi muncul di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ogan Ilir setelah Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), inisial RM, diduga mengubah secara sepihak Surat Kesepakatan (SK) kerjasama publikasi media yang telah disepakati bersama organisasi pers setempat.

Padahal, SK tersebut telah dibahas dan disetujui oleh Kepala Diskominfo Ogan Ilir, Ferdian, bersama sejumlah ketua organisasi pers pada Januari 2025 lalu. Namun, baru tiga pekan menjabat, RM disebut-sebut telah mengambil langkah sepihak tanpa berkoordinasi dengan atasan maupun pihak terkait.

Kepala Dinas “Dikangkangi”, Organisasi Pers Geram

Fidel Castro, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, menyatakan kekecewaannya atas tindakan RM yang dinilai merugikan insan media. Menurutnya, anggaran publikasi yang semula telah dibagi rata berdasarkan kesepakatan, kini diubah secara sepihak oleh RM.

“Kami sudah rapat dengan Kepala Dinas, semua sudah jelas. Tapi tiba-tiba Kabid baru ini mengacak-acak aturan, mengurangi pembayaran, bahkan hanya membayar sebagian kecil dari tagihan,” tegas Fidel.

Ia juga mengungkapkan bahwa RM diduga memiliki rekam jejak serupa saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Indralaya Selatan. “Dulu dia juga berani melangkahi atasannya, sekarang terulang lagi di Diskominfo,” tambahnya.

PPWI Laporkan ke Bupati, Minta Evaluasi

Fidel Castro menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, agar RM dievaluasi atau diganti. “Ini sudah melampaui kewenangan, merugikan media, dan bisa merusak citra Pemkab. Kami minta Bupati turun tangan sebelum situasi makin panas,” tegasnya.