Cyrustimes.com,Kalimantan Tengah-Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. KPK pun tengah melakukan penggeledahan guna mencari bukti lain yang berkaitan dnegan dua tersangka.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Salah satu kantor yang digeledah merupakan kantor milik Ben Brahim.
“Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor dinas. Kegiatan masih berlangsung. Perkembangan akan disampaikan,” jelas Ali.
Tersangka Kasus Korupsi
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom.
Tinggalkan Balasan