Dengan cara membuka stand yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang sedang berolahraga untuk diskusi serta memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi,” lanjutnya.

Kemudian untuk upaya Represif, Luthcas Rohman menjelaskan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Kapuas.

Diantaranya, Penyelidikan sebanyak 2 perkara sedang berproses, Penyidikan 1 perkara sedang berproses, dan Penuntutan 2 perkara yakni Terdakwa J dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Terdakwa MAL dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng TA 2021.

Sedangkan untuk Eksekusi sebanyak 5  perkara yang sudah Incraht / mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Terpidana BP dan O, dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Terpidana TA dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas TA 2017 sampai 2019.

Terpidana BAK dalam Tindak Pidana Korupsi Anggaran BLT-DD dan Anggaran Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Desa Tangirang TA 2020.

Dan Terpidana J dalam Tipikor Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Luthcas Rohman menambahkan, dalam upaya pengembalian Kerugian Keuangan Negara,  juga menjelaskan diantaranya sebanyak Rp. 79.305.000 Perkara KPU an. Terpidana O dan BP. Kemudian, Rp. 300.854.200, dalam Perkara Dinas Kominfo dengan Terpidana J.