Kejari Kobar Tetapkan Mantan Pejabat Diskanla Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan

Foto: Kajari Kotawaringin Barat Johny Artinus Zebua saat konferensi pers Selasa 18 Februari 2025 (ist)

PANGKALAN BUN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan RS, mantan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kobar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 250 juta.

Kajari Kobar, Johny Artinus Zebua, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial RS yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/2).

RS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Diskanla Kobar pada tahun 2017, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pabrik tepung ikan yang dibangun oleh Dinas Kelautan pada tahun yang sama. Hasil penyidikan mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Tim jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen pendukung, serta pendapat ahli,” tambah Johny.

RS dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 12 ini kami terapkan masih dalam konteks pengelolaan pabrik tepung ikan. Untuk dugaan penyimpangan pada sarana dan prasarana pembangunan pabrik tersebut, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Johny.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Yushar, menambahkan bahwa keterangan saksi yang diperkuat dengan dokumen dan pendapat ahli menjadi kunci dalam penetapan tersangka. “Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp250 juta dalam proyek ini,” kata Yushar.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page