Namun, kesimpulan akhir tetap memerlukan rekam medis, hasil pemeriksaan, dan penilaian dokter. Karena itu, rumah sakit perlu memberi penjelasan terbuka dan mudah dipahami kepada pasien.
Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi bagi RSU St. Elisabeth Purwokerto dan BPJS Kesehatan terkait keluhan Novida Rona.
Edukasi untuk Masyarakat
Masyarakat perlu memahami aturan ini secara sederhana. GERD bisa ditanggung BPJS, tetapi jalurnya bergantung pada kondisi pasien.
Bila GERD stabil, pasien sebaiknya berobat ke FKTP. Bila GERD disertai tanda bahaya seperti sesak berat, penurunan kesadaran, nyeri hebat mendadak, muntah terus-menerus, atau tubuh sangat lemah, pasien dapat datang ke IGD.
Setelah pasien tiba di IGD, dokter akan menentukan apakah kondisi tersebut masuk kategori gawat darurat. Jika masuk, layanan dapat dijamin BPJS sesuai ketentuan. Jika tidak masuk, pasien dapat diarahkan ke prosedur rawat jalan atau rujukan berjenjang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Pasien perlu memahami prosedur JKN. Rumah sakit perlu memberi penjelasan yang jelas sejak awal. BPJS Kesehatan juga perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat tidak kebingungan ketika membutuhkan layanan pada malam hari atau dalam kondisi mendesak.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan