Estimasi waktu baca: 7 menit

Kasus Novida Rona membuka pertanyaan publik soal batas gawat darurat, alur BPJS, dan kewajiban rumah sakit menjelaskan status penjaminan sejak awal.

CYRUSTIMES, PURWOKERTO Keluhan pasien BPJS Kesehatan bernama Novida Rona, 38 tahun, asal Kecamatan Arcawinangun, Banyumas, membuka kembali pertanyaan penting bagi masyarakat. Apakah penyakit seperti GERD atau nyeri lambung yang dibawa ke IGD bisa ditanggung BPJS?

Pertanyaan itu muncul setelah Novida mengaku datang ke IGD RSU St. Elisabeth Purwokerto pada Selasa malam, 30 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menyebut mengalami nyeri lambung atau GERD hingga terasa sulit bernapas.

Advertisement

Novida juga mengaku datang hanya bersama anaknya yang berusia 10 tahun. Sejak awal, ia menegaskan kepada petugas bahwa dirinya peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau tidak cover, jangan tindak saya,” kata Novida kepada Cyrustimes.

Menurut Novida, dirinya sempat mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut tidak masuk kategori mengancam nyawa. Ia menyebut layanan BPJS baru dapat digunakan bila pasien menjalani rawat inap.

Advertisement

Namun, setelah ia bersikeras ingin pulang, pihak rumah sakit disebut membicarakan hal itu dengan manajemen. Layanan akhirnya disebut dicover.

Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas. Bukan hanya soal satu pasien dan satu rumah sakit, tetapi juga soal pemahaman publik terhadap prosedur BPJS, layanan IGD, dan kategori gawat darurat.

GERD Tidak Otomatis Ditolak BPJS

Dihimpun dari panduan resmi layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan, GERD atau nyeri lambung tidak otomatis ditolak BPJS. Penyakit itu tetap bisa ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sepanjang pasien mengikuti prosedur layanan.

Advertisement

Untuk keluhan yang stabil, jalur pertama biasanya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. Faskes ini dapat berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang terdaftar pada peserta BPJS.

Dari FKTP, pasien dapat diperiksa, diberi obat, atau dirujuk ke rumah sakit bila ada indikasi medis. Pada jalur ini, GERD tetap bisa masuk pembiayaan JKN.

Masalah muncul ketika pasien langsung datang ke IGD tanpa rujukan. Dalam skema BPJS, IGD menjadi pintu layanan untuk kondisi gawat darurat. Karena itu, penjaminan BPJS di IGD tidak hanya bergantung pada nama penyakit, tetapi pada kondisi klinis pasien saat tiba di rumah sakit.

Advertisement

Menurut panduan layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan, pelayanan gawat darurat diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan. Dalam dokumen itu juga disebutkan, penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien atau DPJP.

Yang Dinilai Bukan Nama Penyakit

Dalam kasus seperti GERD, masyarakat perlu memahami satu hal. Yang dinilai bukan sekadar diagnosis “asam lambung” atau “nyeri lambung”. Petugas medis melihat tanda klinis pasien.

GERD dengan keluhan ringan, perih lambung, mual, kembung, atau rasa panas di dada tanpa tanda bahaya biasanya masuk layanan rawat jalan. Pasien seperti ini lebih tepat memulai pengobatan dari FKTP.

Advertisement

Namun, GERD atau nyeri ulu hati bisa menjadi perhatian serius bila disertai kondisi berat. Misalnya pasien mengalami sesak napas, nyeri hebat mendadak, penurunan kesadaran, muntah terus-menerus, dehidrasi, gangguan sirkulasi, atau kondisi memburuk cepat.

Dihimpun dari panduan BPJS Kesehatan, kriteria gawat darurat mencakup kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang membutuhkan tindakan segera.

Dengan demikian, GERD tidak bisa dipukul rata sebagai penyakit tidak gawat darurat. Bila pasien datang dengan tanda bahaya, dokter dapat menilai kondisi itu sebagai kegawatdaruratan. Sebaliknya, bila kondisi stabil, rumah sakit dapat mengarahkan pasien ke jalur rawat jalan sesuai prosedur JKN.

Advertisement

Pasien Bisa Langsung ke IGD Jika Darurat

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit dilakukan melalui Instalasi Gawat Darurat atau IGD. Regulasi ini menempatkan IGD sebagai pintu penanganan kondisi klinis yang membutuhkan tindakan segera.

Artinya, masyarakat tidak perlu takut datang ke IGD bila mengalami tanda bahaya. Pasien BPJS dapat datang langsung ke IGD tanpa rujukan bila kondisinya darurat.

Namun, setelah pasien tiba, dokter tetap melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, dokter menentukan apakah pasien memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak.

Advertisement

Di titik inilah sering terjadi salah paham. Pasien merasa kondisinya darurat karena mengalami nyeri, panik, sesak, atau sangat lemah. Di sisi lain, rumah sakit harus menilai berdasarkan indikator medis, bukan hanya keluhan subjektif.

Karena itu, komunikasi menjadi sangat penting. Pasien berhak mendapatkan penjelasan mengapa kondisinya dinilai darurat atau tidak darurat. Rumah sakit juga perlu menjelaskan sejak awal apakah tindakan masuk penjaminan BPJS atau berpotensi menjadi biaya pribadi.

Jika Tidak Gawat Darurat, Bisa Tidak Dijamin di IGD

Dalam sistem JKN, layanan rumah sakit umumnya membutuhkan rujukan berjenjang. Pengecualian berlaku untuk keadaan gawat darurat.

Advertisement

Bila pasien langsung datang ke IGD dan setelah diperiksa dokter dinilai tidak memenuhi kriteria gawat darurat, layanan tersebut dapat bermasalah dari sisi penjaminan BPJS. Rumah sakit dapat mengarahkan pasien ke layanan rawat jalan sesuai alur JKN.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS pada prinsipnya tidak dijamin, kecuali dalam keadaan darurat. Regulasi itu juga mengatur bahwa pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat hanya berlaku pada unit gawat darurat.

Ketentuan itu menunjukkan bahwa kata kunci penjaminan IGD adalah “gawat darurat”. Bila kondisi tidak masuk kategori tersebut, prosedur rujukan dan layanan berjenjang tetap berlaku.

Advertisement

Bagaimana Bila FKTP Tutup Malam Hari?

Kasus Novida juga memunculkan persoalan lain. Banyak pasien mengalami keluhan pada malam hari ketika FKTP tutup. Dalam situasi seperti ini, pasien sering bingung harus ke mana.

Jika keluhan ringan dan tidak ada tanda bahaya, pasien idealnya tetap mengikuti alur layanan FKTP pada jam layanan berikutnya. Namun, bila pasien merasa mengalami tanda bahaya, seperti sesak berat, penurunan kesadaran, nyeri hebat, atau kondisi memburuk cepat, pasien dapat langsung ke IGD.

Setelah itu, status penjaminan kembali bergantung pada asesmen medis dokter. Dokter akan menilai apakah kondisi tersebut memenuhi kriteria gawat darurat.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara “sakit pada malam hari” dan “gawat darurat”. Tidak semua keluhan malam hari otomatis menjadi gawat darurat. Namun, setiap tanda bahaya tetap harus ditangani segera.

Apakah BPJS Setiap Daerah Berbeda?

Dalam keluhannya, Novida menyebut sempat mendapat jawaban bahwa BPJS di setiap daerah berbeda. Pernyataan seperti ini perlu diluruskan.

Secara regulasi, JKN/BPJS Kesehatan adalah program nasional. Dasarnya berlaku di seluruh Indonesia. Kriteria gawat darurat juga mengacu pada ketentuan nasional.

Yang bisa berbeda adalah praktik administratif di fasilitas kesehatan. Misalnya sistem rumah sakit, ketersediaan petugas administrasi, alur verifikasi, kontrak kerja sama, hingga cara komunikasi petugas kepada pasien.

Namun, prinsip dasarnya tetap sama. Peserta BPJS yang mengalami kondisi gawat darurat berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan. Penentuan kondisi gawat darurat dilakukan berdasarkan asesmen medis dokter, bukan berdasarkan daerah tempat pasien berobat.

Pelajaran dari Kasus Novida

Dalam kasus Novida, inti masalahnya berada pada penilaian kondisi klinis saat pasien datang. Ia mengaku mengalami nyeri lambung hingga sulit bernapas dan berada dalam kondisi setengah sadar.

Jika gangguan napas dan penurunan kesadaran terbukti secara medis, dua unsur itu relevan dengan kriteria gawat darurat. Sebab, dihimpun dari panduan layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan, gangguan pernapasan dan penurunan kesadaran termasuk dalam indikator kegawatdaruratan.

Namun, kesimpulan akhir tetap memerlukan rekam medis, hasil pemeriksaan, dan penilaian dokter. Karena itu, rumah sakit perlu memberi penjelasan terbuka dan mudah dipahami kepada pasien.

Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi bagi RSU St. Elisabeth Purwokerto dan BPJS Kesehatan terkait keluhan Novida Rona.

Edukasi untuk Masyarakat

Masyarakat perlu memahami aturan ini secara sederhana. GERD bisa ditanggung BPJS, tetapi jalurnya bergantung pada kondisi pasien.

Bila GERD stabil, pasien sebaiknya berobat ke FKTP. Bila GERD disertai tanda bahaya seperti sesak berat, penurunan kesadaran, nyeri hebat mendadak, muntah terus-menerus, atau tubuh sangat lemah, pasien dapat datang ke IGD.

Setelah pasien tiba di IGD, dokter akan menentukan apakah kondisi tersebut masuk kategori gawat darurat. Jika masuk, layanan dapat dijamin BPJS sesuai ketentuan. Jika tidak masuk, pasien dapat diarahkan ke prosedur rawat jalan atau rujukan berjenjang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Pasien perlu memahami prosedur JKN. Rumah sakit perlu memberi penjelasan yang jelas sejak awal. BPJS Kesehatan juga perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat tidak kebingungan ketika membutuhkan layanan pada malam hari atau dalam kondisi mendesak.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement