BPJS IGD RS Elisabeth Dipersoalkan
CYRUSTIMES, PURWOKERTO – Keluhan terhadap layanan Instalasi Gawat Darurat atau IGD RS St Elisabeth Purwokerto mencuat melalui ulasan bintang satu di Google Maps. Keluhan itu disampaikan Novida Rona, perempuan berusia 38 tahun asal Kecamatan Arcawinangun, setelah ia mengaku mengalami pelayanan yang membuatnya kecewa saat datang dalam kondisi sakit pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Novida mengaku datang ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun. Saat itu, ia menyebut kondisinya lemah, setengah sadar, dan mengalami keluhan nyeri lambung atau GERD hingga terasa sulit bernapas.
Ia mengaku sejak awal sudah menyampaikan kepada perawat bahwa dirinya menggunakan BPJS Kesehatan. Novida juga menegaskan agar pihak rumah sakit tidak melakukan tindakan medis bila layanan tersebut tidak ditanggung BPJS.
“Jam 11 malam tanggal 30 Juni 2026 saya ke IGD dengan setengah sadar. Saya tegaskan ke perawat yang meminta KTP, saya pakai BPJS. Jadi saya tekankan kalau tidak cover jangan tindak saya,” kata Novida kepada Cyrustimes.
Novida menyebut dirinya rutin membayar iuran BPJS tanpa menunggak. Karena itu, ia berharap layanan BPJS dapat digunakan ketika ia berada dalam kondisi yang menurutnya membutuhkan pertolongan segera.
Sempat Disebut Tidak Mengancam Nyawa
Menurut Novida, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa kondisinya tidak masuk kategori mengancam nyawa. Ia mengaku layanan BPJS baru dapat digunakan apabila pasien harus menjalani rawat inap.
“Dan ternyata saya tidak dicover dengan alasan tidak mengancam nyawa, kecuali saya mau dirawat,” ujarnya.
Novida membandingkan pengalaman itu dengan penanganan yang pernah ia terima di RS Carolus Jakarta Pusat sekitar dua tahun sebelumnya. Saat itu, ia datang ke IGD dengan keluhan serupa dan mengaku seluruh layanan serta obat ditanggung BPJS meski berujung rawat jalan.
“Dua tahun lalu saya ke RS Carolus Jakarta Pusat. Itu juga rawat jalan dan dicover BPJS. Diberi obat semua tanpa bayar apa pun,” katanya.
Ia mengaku sempat mempertanyakan perbedaan layanan tersebut. Menurut Novida, petugas menjawab bahwa BPJS di setiap daerah berbeda.
“Kenapa pelayanan BPJS antara di Carolus Jakarta Pusat dengan Elisabeth Purwokerto bisa berbeda? Perawat menjawab BPJS setiap daerah itu berbeda,” ucapnya.
Bersikeras Pulang, Lalu Disebut Akhirnya Ditanggung
Novida mengatakan dirinya kemudian bersikeras untuk pulang karena tidak ingin menerima tindakan yang berujung biaya pribadi tanpa kejelasan sejak awal. Setelah itu, menurutnya, pihak rumah sakit membicarakan kembali persoalan tersebut dengan manajemen.
“Karena saya bersikeras dengan sisa tenaga saat sakit ini saya minta pulang. Mereka membicarakan dulu dengan manajemen dan akhirnya dicover,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan layanan administrasi atau pos BPJS yang menurutnya tidak tersedia selama 24 jam. Padahal, layanan IGD kerap didatangi pasien pada jam rawan, termasuk malam hari.
“Pelayanan BPJS atau pos BPJS tidak tersedia 24 jam, padahal di kota besar,” kata Novida.
Keluhkan Rekam Medis Tidak Bisa Dilihat
Novida juga meminta agar rekam medis atau riwayat penyakitnya dapat dilihat sebagai pertimbangan. Namun, ia mengaku permintaan itu tidak dapat dipenuhi saat kejadian.
“Saya minta rekam medis saya bisa dilihat riwayatnya dan itu tidak bisa,” ujarnya.
Novida kemudian menunjukkan video setelah dirinya mendapat suntikan dari tenaga kesehatan. Ia menilai tindakan medis dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai status pembiayaan BPJS.
“Ditindak tanpa konfirmasi kalau ini tidak mengancam nyawa dan tidak dicover BPJS. Asal suntik saja,” katanya.
Novida menyatakan siap mempertanggungjawabkan keluhan yang ia tulis. Ia juga meminta manajemen rumah sakit memberi klarifikasi bila peristiwa itu disebut sebagai kekeliruan.
“Konfirmasi ke saya kalau dirasa ini hanya kekeliruan dan saya bisa mempertanggungjawabkan tulisan saya ini,” ujarnya.
Aturan IGD dan BPJS Perlu Dijelaskan Terbuka
Dalam konteks layanan kegawatdaruratan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan masih berstatus berlaku. Regulasi itu mengatur pelayanan kegawatdaruratan sebagai layanan kesehatan yang diberikan pada kondisi klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Dalam aturan tersebut, pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit dilakukan melalui IGD. Pasien juga dapat mengakses langsung kategori penanganan kegawatdaruratan intrafasilitas di rumah sakit sesuai kondisi medisnya.
Sejumlah fasilitas kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta JKN/BPJS dapat datang langsung ke IGD tanpa rujukan dalam kondisi gawat darurat. Namun, penjaminan tetap bergantung pada indikasi medis dan asesmen tenaga kesehatan.
Karena itu, komunikasi antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien menjadi krusial. Penjelasan mengenai apakah kondisi pasien masuk kriteria gawat darurat, apakah tindakan ditanggung BPJS, serta dasar medis penilaiannya harus disampaikan secara jelas sejak awal agar tidak memunculkan kebingungan.
Hingga naskah ini disusun, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi bagi manajemen RS St Elisabeth Purwokerto dan BPJS Kesehatan terkait keluhan Novida Rona tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan