CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi, Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan kedua ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023–2024.
Sastriadi menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di Kantor Kejati Kalteng, mulai pukul 10.00 hingga menjelang malam. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Ketua KPU Provinsi Kalteng ini.
“Intinya tadi terkait tupoksi saya sebagai ketua KPU provinsi,” ujar Sastriadi usai pemeriksaan. Ia hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pilkada di tingkat provinsi.
Sastriadi menegaskan, perannya hanya sebatas koordinasi Pilkada secara keseluruhan. Mengenai pengelolaan dana hibah di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik.
“Secara spesifik tidak. Langsung satker (satuan kerja) masing-masing,” tegasnya. Sastriadi menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan satuan kerja KPU di masing-masing daerah.
Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kalteng karena adanya keterkaitan dalam proses penyelidikan.
“Iya salah satunya, ketua yang saat ini,” kata Hendri. Penyidik membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Kejati Kalteng terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terkait proses penganggaran dan penyelenggaraan Pilkada akan diperiksa secara bertahap.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.