Ketua KPU Ogan Ilir Tersandung Kasus Dugaan Penerimaan Uang Rp100 Juta dari Caleg, Terancam Dilaporkan ke DKPP, Ini Kata MJ!
2024–
Transfer Kedua: Rp 20 juta pada 17 Januari 2024–
Transfer Ketiga: Rp 10 juta pada 17 Januari 2024–
Transfer Keempat: Rp 10 juta pada 17 Januari 2024–
Transfer Kelima: Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh AM kepada oknum Komisioner KPU Ogan Ilir ‘MJ’ pada hari yang sama dengan tanggal transfer.
Belum diketahui secara pasti tujuan dari uang tersebut, apakah terkait dengan suksesi pencalegkan MA pada Pileg yang lalu atau untuk tujuan lain.
Membuat Publik Meradang
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencuatkan pertanyaan serius tentang integritas seorang pejabat publik Komisioner KPU Ogan Ilir. Publik meradang dan mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke DKPP.
Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Jika terbukti benar, hal ini tidak hanya mencoreng integritas pejabat anggota KPU Ogan Ilir berinisial MJ ini, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPU, yang seharusnya netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Jika MJ terbukti bersalah, ini adalah pukulan besar bagi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu di Ogan Ilir. KPU seharusnya menjadi lembaga yang netral dan tidak boleh terlibat dalam praktik-praktik kotor seperti ini,” kata salah seorang aktivis antikorupsi Ogan Ilir, M Taqwa.
“Kita tidak bisa mentolerir tindakan yang dilakukan oknum Komisioner KPU Ogan Ilir ini, karena mengancam integritas, netralitas dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar ketua Gerakan Masyarakat (Gemas) Anti Korupsi Ogan Ilir.