Membuat Publik Meradang
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencuatkan pertanyaan serius tentang integritas seorang pejabat publik Komisioner KPU Ogan Ilir. Publik meradang dan mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke DKPP.
Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Jika terbukti benar, hal ini tidak hanya mencoreng integritas pejabat anggota KPU Ogan Ilir berinisial MJ ini, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPU, yang seharusnya netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Jika MJ terbukti bersalah, ini adalah pukulan besar bagi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu di Ogan Ilir. KPU seharusnya menjadi lembaga yang netral dan tidak boleh terlibat dalam praktik-praktik kotor seperti ini,” kata salah seorang aktivis antikorupsi Ogan Ilir, M Taqwa.
“Kita tidak bisa mentolerir tindakan yang dilakukan oknum Komisioner KPU Ogan Ilir ini, karena mengancam integritas, netralitas dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar ketua Gerakan Masyarakat (Gemas) Anti Korupsi Ogan Ilir.
Keterlibatan Akademisi: Peran AM dalam Skandal Uang Caleg
Aktivis Sumsel yang juga advokat muda, Amrillah, ikut angkat bicara. Ia mengatakan keterlibatan AM, seorang akademisi yang pernah menjadi panitia seleksi (Pansel) Bawaslu Ogan Ilir, menambah dimensi baru dalam kasus ini.
AM diduga menggunakan posisinya dan kedekatannya dengan Komisioner KPU Ogan Ilir ‘MJ’ yang pernah menjadi peserta seleksi calon anggota Bawaslu Ogan Ilir, untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan moral dan menjunjung tinggi etika bisa terlibat dalam praktik ‘haram’ semacam ini,” ungkap Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel.
Terancam Sanksi Keras ‘Penggantian Antar Waktu’
Sebagai Ketua KPU Ogan Ilir seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Dugaan penerimaan uang ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika serius, yang berpotensi merusak reputasi KPU Ogan Ilir secara keseluruhan.
