Konsekuensi langsung dari pelanggaran ini bisa berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota KPU yang terlibat.

PAW adalah proses di mana seorang pejabat yang melanggar hukum atau etika dapat digantikan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal ini, MJ dapat diberhentikan dan digantikan oleh calon anggota KPU lain yang lebih bersih.

 

Potensi Dampak pada Pemilukada

Kasus ini berpotensi bakal merusak proses pemilukada di Ogan Ilir. Masyarakat mungkin semakin tidak percaya pada kejujuran penyelenggara pemilu jika kasus ini tidak ditangani dengan benar.

Kepercayaan publik terhadap KPU Ogan Ilir yang sudah mulai tergerus bisa semakin runtuh jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah tegas.

Ketua Gemas Anti Korupsi Ogan Ilir, M.Taqwa menilai, masyarakat yang sudah tidak percaya terhadap proses Pemilu lalu bisa mengakibatkan semakin skeptis pada proses Pemilukada mendatang.

Menurut Taqwa, apabila tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh DKPP, hal ini bisa menurunkan partisipasi pemilih dan menciptakan ketidakstabilan politik di Ogan Ilir.

“Dengan kasus ini, KPU Ogan Ilir berada di bawah sorotan tajam. Publik berharap bahwa DKPP akan menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak memihak,” sebutnya.

Ketua KPU Ogan Ilir Bantah,

Menanggapi kasus yang berkembang, Ketua KPU Ogan Ilir ‘MJ’, dengan tegas membantah dugaan yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari caleg.

“Bahwa saya tidak mengetahui issue ini datang darimana dan motifnya apa. Bahwa tidak benar saya menerima uang 100 jt dari caleg,” jawab MJ lewat pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya dugaan ini tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

“Dan saya kurang paham. Silakan konfirmasi sama ybs ya. Tks,” tulisnya menutup klarifikasi lewat WhatsAapnya. **