Ketua KPU Ogan Ilir Tersandung Kasus Dugaan Penerimaan Uang Rp100 Juta dari Caleg, Terancam Dilaporkan ke DKPP, Ini Kata MJ!
Keterlibatan Akademisi: Peran AM dalam Skandal Uang Caleg
Aktivis Sumsel yang juga advokat muda, Amrillah, ikut angkat bicara. Ia mengatakan keterlibatan AM, seorang akademisi yang pernah menjadi panitia seleksi (Pansel) Bawaslu Ogan Ilir, menambah dimensi baru dalam kasus ini.
AM diduga menggunakan posisinya dan kedekatannya dengan Komisioner KPU Ogan Ilir ‘MJ’ yang pernah menjadi peserta seleksi calon anggota Bawaslu Ogan Ilir, untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan moral dan menjunjung tinggi etika bisa terlibat dalam praktik ‘haram’ semacam ini,” ungkap Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel.
Terancam Sanksi Keras ‘Penggantian Antar Waktu’
Sebagai Ketua KPU Ogan Ilir seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Dugaan penerimaan uang ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika serius, yang berpotensi merusak reputasi KPU Ogan Ilir secara keseluruhan.
Konsekuensi langsung dari pelanggaran ini bisa berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota KPU yang terlibat.
PAW adalah proses di mana seorang pejabat yang melanggar hukum atau etika dapat digantikan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal ini, MJ dapat diberhentikan dan digantikan oleh calon anggota KPU lain yang lebih bersih.
Potensi Dampak pada Pemilukada
Kasus ini berpotensi bakal merusak proses pemilukada di Ogan Ilir. Masyarakat mungkin semakin tidak percaya pada kejujuran penyelenggara pemilu jika kasus ini tidak ditangani dengan benar.