Estimasi waktu baca: 1 menit

Cyrustimes.com,Meranti-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil. Saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan.

“Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari detikNews, Jumat (7/4/2023).

Advertisement

Ali mengatakan, sampai saat ini KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan. Namun, dia menegaskan penanganan kasus korupsi tak memandang jumlah uang yang diamankan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan. Namun, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” kata dia.

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bupati Meranti M Adil kena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.

“KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ujar Ali Fikri.

“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” imbuhnya.

Para pihak yang diamankan KPK saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adil dkk.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja